Penetapan UMK 2024
UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja dan Apindo Sama-sama Sambat
Serikat pekerja di Karanganyar kecewa kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2024 tak sesuai harapan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Serikat pekerja di Karanganyar kecewa kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2024 tak sesuai harapan.
Kendati nominal UMK Karanganyar 2024 tertinggi di Solo Raya namun angka itu diakui belum mampu mencukupi kebutuhan hidup layak buruh.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023, UMK Karanganyar 2024 dipatok Rp2.288.366.
UMK 2024 telah diumumkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023).
Ketua DPD Federasi KSPN Karanganyar Haryanto menyampaikan, besaran UMK Kabupaten Karanganyar pada 2024 belum sesuai harapan pekerja.
Sebelumnya, mereka menuntut UMK 2024 naik 8,3 persen atau sebesar Rp2,392 juta dari UMK 2023 Rp2.207.483.
"Kami, selaku serikat, ya tentu kami merasa kecewa karena (UMK yang ditetapkan) belum sesuai harapan. Harapan kami itu naik 8,3 persen," katanya saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Pembahasan di Dewan Pengupahan Buntu, Pemkab Karanganyar Serahkan Angka UMK 2024 ke Gubernur
Haryanto mengatakan, UMK Karanganyar 2024 hanya naik 3,7 persen. Kenaikan ini bahkan di bawah kenaikan UMP yang mencapai 4,02 persen.
Dia mengakui, angka UMK Karanganyar 2024 masih tertinggi di Solo Raya.
Meski begitu, jumlah tersebut masih belum bisa mencukupi kebutuhan karena harga kebutuhan pokok juga melonjak.
"Meskipun Solo Raya masih tertinggi, kebutuhan teman-teman (pekerja) belum tercover," terangnya.
Saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus dan serikat buruh di tingkat pusat untuk menyikapi penetapan UMK itu.
Terpisah, Ketua Apindo Karanganyar Edy Dharmawan mengatakan, dalam rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu tak dicapai kata sepakat untuk kenaikan UMK.
Ini terjadi karena Apido menghendaki penentuan UMK mengacu pada PP 51 Nomor 2023. Sementara, perwakilan buruh meminta perhitungan UMK menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL).
Oleh karena itu, angka yang diusulkan ke gubernur diserahkan ke Bupati Karanganyar Rober Christanto.
Edy pun mengaku tak mengetahui angka UMK 2024 yang diusulkan bupati.
Namun, melihat keputusan gubernur, Edy mengatakan, kenaikan UMK 2024 terlalu besar.
"Dari sisi besaran (UMK 2024), itu masih kebesaran. Karena, saat rapat Dewan Pengupahan, usulan tidak sebesar itu," ungkapnya.
Baca juga: Sah Berikut Daftar UMK Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah, Banjarnegara Terendah
Kendati demikian, pihaknya menghargai keputusan tersebut.
Dia menerangkan, kondisi perusahaan secara umum belum normal pasca pandemi Covid-19.
Di sisi lain, berkaca dari pengalaman sebelumnya, terang Edy, ekonomi cenderung melambat pada tahun ini karena bertepatan dengan tahun politik.
Selain itu, kondisi perusahaan diperparah dampak perang Ukraina dan Rusia yang berpengaruh terhadap serapan produksi.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK seperti itu, bisa mengajukan penundaan, remidi, dan sebagainya. Jadi, masih ada ruang, bagi perusahaan yang mengalami kesulitan bisa mengajukan (ke dinas terkait)," jelasnya.
Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Solo Raya sebagaimana keputusan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Kamis (30/11/2023).
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366.
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500.
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482.
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012.
- Kabupaten Boyolali: RP 2.250.327.
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023: Turun
Baca juga: Gedung Baru DPRD Banyumas di Komplek Menara Pandang Siap Ditempati Maret 2024
Alasan Pj Gubernur Tetapkan UMK Jateng Rata-rata Rp89 Ribu atau 4 Persen |
![]() |
---|
Alasan UMK Kota Semarang Tertinggi dan Daerah Lain tak Boleh Iri |
![]() |
---|
Alhamdulillah, UMK 2024 Kota Pekalongan Tertinggi ke-6 di Jateng, Naik Rp83 Ribu |
![]() |
---|
Resmi UMK Purbalingga 2024 Ditetapkan Segini, Nominal Kurang Menggembirakan |
![]() |
---|
Naik Cuma Rp 77 Ribu, Ini Besaran UMK Banyumas Berlaku 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.