Berita Purbalingga

3 Warga Purbalingga Beli Sabu untuk Dipakai Bersama, Dicurigai Karena Gerak-gerik Mencurigakan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap tiga orang pemakai narkotika jenis sabu.

ist/dok polres purbalingga
Polres Purbalingga menangkap tiga orang pemakai narkoba jenis sabu. Mereka membeli sabu untuk dipakai bersama-sama. Mereka berdalih menggunakan barang haram tersebut untuk menambah tenaga saat bekerja. 

Selanjutnya tiga orang tersebut diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan dari tiga orang yang diamankan salah satunya yaitu AM (37) merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu.

Baca juga: Bupati Purbalingga Tepis Program GERMAS Ditunggangi Kepentingan Politik Parpol

Dia pernah dihukum satu tahun delapan bulan di Rutan Purbalingga pada tahun 2019.

Para tersangka mengaku niat membeli dan menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaan masing-masing.

Mereka bekerja sebagai tukang parkir, sopir travel, dan sopir truk.

Ketiganya juga mengaku sudah pernah mengkonsumsi sabu sebelumnya sehingga berniat memakai lagi.

Kasatresnarkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (*)

Baca juga: Laporan Dugaan ASN Tak Netral di Purbalingga Ternyata Paling Parah se Jawa Tengah

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved