Berita Purbalingga

3 Warga Purbalingga Beli Sabu untuk Dipakai Bersama, Dicurigai Karena Gerak-gerik Mencurigakan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap tiga orang pemakai narkotika jenis sabu.

ist/dok polres purbalingga
Polres Purbalingga menangkap tiga orang pemakai narkoba jenis sabu. Mereka membeli sabu untuk dipakai bersama-sama. Mereka berdalih menggunakan barang haram tersebut untuk menambah tenaga saat bekerja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap tiga orang pemakai narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.

Kasus diungkap pada Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 22.30 WIB.

Baca juga: Jelang Pemilu, Kodim Purbalingga Gelar Touring Teritorial Jaga Kondusivitas Wilayah

polres purbalingga tangkap 3 pemakai sabu
Polres Purbalingga menangkap tiga orang pemakai narkoba jenis sabu. Mereka membeli sabu untuk dipakai bersama-sama. Mereka berdalih menggunakan barang haram tersebut untuk menambah tenaga saat bekerja.

Tiga tersangka tersebut yaitu AM (37) pekerjaan buruh, alamat Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga; RAN (33) pekerjaan sopir, warga Kecamatan Semarang Barat; dan FY (33), pekerjaan sopir warga Kecamatan Bobotsari.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya menyatakan, tiga tersangka membeli sabu untuk dipakai bersama-sama.

"Modus yang dilakukan yaitu salah satu pelaku membeli narkotika sabu kepada seseorang untuk dipakai bersama.

Setelah melakukan pembayaran kemudian diberi tahu lokasi mengambil barangnya," jelas Kasat Reserse Narkoba, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Waspada Tumpahan Minyak di Jalan dekat Tugu Knalpot Purbalingga, Bikin Pengendara Jatuh

Disampaikan bahwa pengungkapan berawal dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Bobotsari.

Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang gerak geriknya mencurigakan di pinggir jalan raya.

"Saat dimintai keterangan keduanya mengaku sedang mencari kunci sepeda motor.

Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan mendalam," jelasnya.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, didapati satu orang lainnya yang kemudian turut diperiksa.

Termasuk komunikasi di handphone.

Hasilnya ditemukan percakapan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan diduga mereka akan mengambil narkotika tersebut di lokasi itu.

Baca juga: Mobil Tanpa Pengemudi di Purbalingga Kecelakaan dan Masuk Saluran Irigasi

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa plastik warna putih yang berisi satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Selanjutnya tiga orang tersebut diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan dari tiga orang yang diamankan salah satunya yaitu AM (37) merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu.

Baca juga: Bupati Purbalingga Tepis Program GERMAS Ditunggangi Kepentingan Politik Parpol

Dia pernah dihukum satu tahun delapan bulan di Rutan Purbalingga pada tahun 2019.

Para tersangka mengaku niat membeli dan menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaan masing-masing.

Mereka bekerja sebagai tukang parkir, sopir travel, dan sopir truk.

Ketiganya juga mengaku sudah pernah mengkonsumsi sabu sebelumnya sehingga berniat memakai lagi.

Kasatresnarkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (*)

Baca juga: Laporan Dugaan ASN Tak Netral di Purbalingga Ternyata Paling Parah se Jawa Tengah

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved