Berita Nasional
KPK Proses Laporan Dugaan Nepotisme Ketua MK dengan Kelurga Jokowi, Imbas Putusan Batas Usia Capres
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal batas usia minimal capres dan cawapres masih berbuntut panjang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal batas usia minimal capres dan cawapres masih berbuntut panjang.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pihak melaporkan dugaan nepotisme hingga mempengaruhi putusan MK tersebut.
Saat ini, laporan itu masih di proses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, sejauh mana proses penanganan kasus itu, KPK enggan mengungkap.
Dalam kasus ini, pihak yang dilaporkan atau diduga melakukan nepotisme adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Iya, masih (berproses) dan pasti komunikasi antara pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan. Memang, SOP (standar prosedur operasi) seperti itu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi, Dua Putranya, dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Namun, jubir KPK berlatar belakang jaksa ini tak bisa memerinci sudah sejauh mana proses yang dilakukan komisi antirasuah terhadap laporan tersebut.
Ali menyebut, hal itu termasuk dalam materi yang tidak bisa diungkap.
Dia memastikan, setiap laporan yang masuk ke KPK pasti akan ditindaklanjuti.
Kendati demikian, Ali mengimbau para pelapor yang hendak mengajukan laporan ke KPK tak mengumumkan identitas diri ke publik.
Dia merujuk UU KPK yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor.
"Kami berharap, pelapor Tipikor tidak usah mempublikasikan dirinya. Karena memang ada undang-undangnya, melindunginya, termasuk KPK," sebut Ali.
Laporan adanya dugaan nepotisme dalam putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres diadukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK pada Senin (23/10/2023).
Laporan itu merupakan buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan itu menuai kontroversi karena memberikan jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Anwar Usman Melawan! Dicopot dari Ketua MK Bagian dari Politisasi, Tak Akan Mundur sebagai Hakim MK
Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar karena dia menikah dengan adiknya Presiden Jokowi. Nah, kemudian, Gibran, anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian, PSI, Kaesang, keponakan dengan paman," jelas Erick.
Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah, adalah kesengajaan.
"Seolah-olah, ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.
Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta, dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.
"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," ujarnya. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dkk Masih Diproses KPK.
Baca juga: Setelah Gibran, Kini Bobby Enggan Kembalikan KTA. DPC PDIP Kota Medan: Itu Seperti Menantang
Baca juga: Pipa Air Bersih Warga Meleleh akibat Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Pemkab Karanganyar Beri Ganti
Misteri Mesin Tik untuk Menulis Naskah Proklamasi Terungkap, Bukan Milik Maeda |
![]() |
---|
Kemungkinan PDIP Masuk Kabinet Usai Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Belum Ada SKB 3 Menteri, 18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional untuk Pekerja Swasta? |
![]() |
---|
Kapolri Hadiri Haul Ponpes Buntet Cirebon, KH Marzuqi Mustamar Pembicara Utama |
![]() |
---|
Hore, Pemerintah Beri Hadiah di HUT Ke-80 RI: Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.