Berita Jateng
Tak Perlu Izin dan Gaji Dipotong, Pekerja Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Corporate
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memfasilitasi para pekerja agar lebih mudah membayar pajak kendaraan lewat Samsat Corporate.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memfasilitasi para pekerja agar lebih mudah membayar pajak kendaraan lewat Samsat Corporate.
Dengan begitu, para pekerja tak perlu izin ke perusahaan dan mengalami pemotongan gaji.
Layanan Samsat Corporate ini secara resmi diluncurkan Pemprov Jateng pada Selasa (7/11/2023).
Samsat Corporate merupakan inovasi Bapenda Jateng bersama PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.
Baca juga: Pantas Rakyat Dikejar, Setahun Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Ditarget Rp 6 Triliun
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, Samsat Corporate ini berupa layanan Samsat di lingkungan perusahaan.
Nana mengatakan, layanan ini tak hanya memudahkan pekerja membayar pajak kendaraan tetapi juga tak perlu izin tidak masuk kerja.
Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang menerapkan potong gaji setiap karyawannya izin.
"Hal merugikan karyawan, sementara untuk perusahaan akan mengurangi produktivitas," tuturnya, Rabu (8/11/2023).
Lewat layanan Samsat Corporate ini, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga diharapkan meningkat.
"Program ini sebagai salah satu bentuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan upaya proaktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, harapannya pendapatan daerah juga akan meningkat," tuturnya.
Ditambahkannya, peningkatan pendapatan daerah akan bermanfaat untuk kemajuan pembangunan Jateng.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Demak Capai Rp66 Miliar, UPPD Samsat Demak: Ada yang Plat Merah
Dengan begitu, masyarakat akan menerima manfaat dari kemajuan pembangunan tersebut.
Sehingga, Jateng semakin maju dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat.
"Samsat Corporate ini, ditargetkan bisa diselenggarakan di perusahaan yang memiliki karyawan minimal 500 orang," ujarnya.
Nana menambahkan, di Jateng, potensi perusahaan yang memiliki karyawan paling tidak 500 orang ada sebanyak 590 perusahaan.
"Jadi, kami standarkan, kalau 500 karyawan ke atas, nanti kami akan koordinasi untuk menempatkan Samsat Corporate di perusahaan tersebut," imbuhnya. (*)
Baca juga: Diperiksa 6,5 Jam, Ahok Dicecar Soal Rekomendasi Awal Pengadaan LNG di Pertamina
Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara
Muncul Gerakan Pro Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati |
![]() |
---|
Potret Seram Eks Penjara Perempuan Gerwani di Pedalaman Kendal |
![]() |
---|
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.