Berita Demak
Tunggakan Pajak Kendaraan di Demak Capai Rp66 Miliar, UPPD Samsat Demak: Ada yang Plat Merah
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Demak mencatat, tahun ini, tunggakan panjak di Demak mencapai Rp66 miliar.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Demak mencatat, tahun ini, tunggakan panjak di Demak mencapai Rp66 miliar.
Bahkan, Kepala UPPD Samsat Demak Haripahwati Seti Rahayu menyebutkan, di antara kendaraan yang menunggak pajak itu merupakan kendaraan dinas atau plat merah.
"Jumlah kendaraan bermotor yang belum pengesahan ulang di antaranya, terdiri dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat sebanyak 111.470 kendaraan," kata wanita yang akrab disapa Yayuk itu, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Ini Dia Penyebab Sumber Air Warga di Demak Jadi Asin, Sedang Diperbaiki
Yayuk menjelaskan, tunggakan pajak itu menurun dibanding tahun tahun 2022 yang mencapai Rp80.535.244.500.
"Jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang nunggak pajak di tahun 2022 capai 135.440 kendaraan," jelasnya.
Kemudian, di akhir bulan Agustus 2023, jumlah kendaraan yang telah membayar pajak mencapai 17,70 persen dan piutang mengalami penurunan sebesar 16,85 persen.
"Data ini per 31 Agustus 2023, kami mencatat sebanyak 23.970 kendaraan sudah melakukan pengesahan ulang sehingga total piutang mengalami penurunan sebesar Rp13.572.220."
"Sehingga, saat ini, Samsat Demak masih memiliki piutang sejumlah Rp66.963.024.500 dari total sebanyak 111.470 kendaraan bermotor yang belum pengesehan ulang," jelasnya.
Baca juga: Pusing Banjir Rob Terus, Warga Pesisir Demak akan Dibuatkan Rumah Apung
Dari data tersebut, Yayuk mengatakan, tunggakan pajak terbanyak terjadi pada kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Ini, di Demak sendiri, yang nunggak kebanyakan kendaraan roda dua karena mayoritas masyarakat lebih mudah untuk beli roda dua daripada roda empat," ujarnya.
Dengan masih banyaknya data yang menunggak pajak, pihaknya meminta kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Maka, kami mengajak masyarakat tertib membayar pajak," pintanya. (*)
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur hingga 20 September 2023, Ini Alasan BKN dan Jadwal Terbaru
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Minggu 17 September 2023: Naik
Duduk Perkara Guru Madin Demak Didenda Rp12,5 Juta oleh Orangtua Murid Hingga Wagub Turun Tangan |
![]() |
---|
Kiai Zuhdi Sempat Ditakut-takuti Karno dari LSM: Kalau Masuk Penjara Bisa Keluar Uang Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Orangtua Anak Berinisial D Minta Maaf, Guru Madin Ahmad Zuhdi Ikhlaskan Uangnya |
![]() |
---|
Viral Guru Madin Ahmad Zuhdi Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng Taj Yasin Ingatkan Soal Adab |
![]() |
---|
Guru Madin Viral Didenda Wali Murid Rp 25 Juta di Demak Dapat Hadiah Umrah dan Motor dari Gus Miftah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.