Berita Jateng

Pantas Rakyat Dikejar, Setahun Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Ditarget Rp 6 Triliun

Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jateng pada 2023 mencapai Rp 6 triliun lebih.

Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
PEMKAB KENDAL
Petugas Bakeuda Kabupaten Kendal memperlihatkan komputer yang bakal digunakan untuk memantau transaksi tempat usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jateng pada 2023 mencapai Rp 6 triliun lebih.

Hingga semester II 2023, target tersebut baru tercapai 69 persen atau di angka Rp 4,1 triliun.

Data tersebut dicatat oleh Bapenda Provinsi Jateng beberapa waktu lalu.

Dari pendataan, masih ada Rp 2 triliun lebih tunggakan PKB yang belum dibayar oleh wajib pajak.

Untuk itu, Bapenda Jateng terus berupaya mengajak masyarakat membayar PKB hingga tutup tahun.

Beberapa program juga digelar oleh Pemprov Jateng guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pajak.

Seperti program Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima yang berlaku mulai 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Baca juga: Unik Satu Dusun di Wonosobo Ini Punya 5 Agama, Rukun dengan Gelaran Ruwat Cungkup

Lalu, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II) dari 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, Samsat Badan Usaha Milik Digital Mandiri (Budiman) di Kantor Layanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga dihadirkan.

“Semua kemudahan kami berikan, bahkan hingga ke pelosok desa. Agar membangun kesadaran membayar pajak,” kata Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono, Senin (16/10/2023).

Danang menuturkan, Pemprov Jateng terus berupaya melakukan penagihan ke wajib pajak untuk melunasi tanggungannya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun: Ranah Pembentuk Undang-undang

Menyoal Rp 2 triliun tunggakan PKB di Jateng, ia menjelaskan Bapenda akan melakukan validasi.

Validasi diperlukan untuk memastikan kendaraan masih ada atau tidak.

“Setelah divalidasi, jika kendaraan masih ada berarti menjadi potensi penerimaan PKB,” ucapnya.

Dikatakannya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jateng menempati urutan dua nasional.

Di mana persentase kepatuhan pajak di Jateng mencapai 70 persen.

“Untuk itu sangat disayangkan banyak tunggakan PKB yang belum dilunasi,” imbunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved