Berita Nasional
Putusan MKMK Dibacakan Sore Ini, Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap MKMK memberhentikan dengan tidak horman Anwar Usman sebagai ketua MK.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM) menghasilkan putusan yang mencatatkan sejarah tegaknya kehormatan Indonesia sebagai negara hukum.
Sore nanti, Selasa (7/11/2023) sore, MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK yang masuk.
Satu di antara laporan itu diajukan akademisi, termasuk Denny Indrayana.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berharap, dalam putusannya, MKMK memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny meminta Anwar Usman dipecat buntut dugaan pelanggaran etik dalam memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Fakta Baru Sidang MKMK, Dokumen Perbaikan Gugatan Soal Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertandatangan
Denny juga juga berharap, perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibatalkan.
"MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat."
"MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga memeriksa perkara 90 dan menyatakan perkara 90 tidak sah atau batal sesuai dengan kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat 6," harap Denny, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).
Jika putusan perkara 90 tak bisa dibatalkan langsung oleh MKMK, Denny berharap, MKMK meminta MK segera memeriksa kembali terkait perkara nomor 90 itu.
Kata Denny, MK sejatinya bisa memproses perkara tersebut dengan cepat walaupun hanya dalam satu hari.
"MKMK jika tidak menyatakan sendiri pembatalan itu maka bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung maupun memeriksa permohonan baru dengan waktu segera, 1x24 jam," tuturnya.
Pakar Hukum Tata Negara itu juga meminta putusan MKMK nanti bisa langsung diterapkan meski ada upaya banding dari pihak terlapor.
"Saya meminta, putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya banding dari pihak-pihak yang diberikan sanksi," lanjutnya.
Denny berharap, putusan MKMK bisa mencacatkan sebuah sejarah tegaknya kehormatan Indonesia sebagai negara hukum.
Putusan Dibacakan Sore Ini
Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11/2023), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa.
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Melanggar Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Dua Kali
Gugatan tersebut diajukan mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab, dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini, MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan. (Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Putusan MKMK, Denny Indrayana Harap Anwar Usman Dipecat dan Putusan MK Perkara 90 Dibatalkan.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Berenang di Sungai Kalijajar Demak, Sempat Hilang 30 Menit
Baca juga: Marc Guiu Paz Dkk Berlatih di Blulukan Karanganyar, Laga Perdana Spanyol Hadapi Kanada
Tom Lembong Dikabarkan Bebas Hari Ini, Keluarga Siap Menjemput |
![]() |
---|
Mauro Zijlstra Semakin Dekat Jadi WNI, Presiden Prabowo Setuju |
![]() |
---|
Klarifikasi Jokowi, Pastikan SBY dan Demokrat Tak Terlibat Isu Ijazah |
![]() |
---|
Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat di Rumas Kos Menteng Selesai, Hasilnya Mengejutkan |
![]() |
---|
Bikin Nasabah Bank Kesal. Rekening Tabungan Tiba-tiba Diblokir PPATK, Apa yang Harus Dilakukan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.