Berita Nasional

Temukan Banyak Permasalahan, Majelis Kehormatan MK Sampai Menangis saat Periksa Tiga Hakim MK

Majelis Kehormatan MK menemukan banyak permasalahan pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres cawapres.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023). Jimly menyatakan, MKMK telah memeriksa tiga hakim MK dalam aduan yang ditangani. 

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, ada yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan pasangan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeriksaan 3 Hakim MK Rampung, Majelis Kehormatan Akui Terima Banyak Cerita Sedih".

Baca juga: Sah, Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034

Baca juga: Netralitas Presiden Jokowi di Pilpres 2024 Dipertanyakan, Temui Relawan saat Kunjungan Kerja ke Bali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved