Berita Nasional

Temukan Banyak Permasalahan, Majelis Kehormatan MK Sampai Menangis saat Periksa Tiga Hakim MK

Majelis Kehormatan MK menemukan banyak permasalahan pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres cawapres.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023). Jimly menyatakan, MKMK telah memeriksa tiga hakim MK dalam aduan yang ditangani. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan banyak permasalahan pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres cawapres.

Bahkan, anggota MKMK mengaku menangis mendengar banyaknya persoalan yang muncul tersebut.

Hal ini diketahui setelah MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi secara tertutup, Selasa (31/10/2023).

Ketiga hakim tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Mereka diperiksa berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja, muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023) malam.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Melanggar Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Dua Kali

Bahkan, Jimly menyampaikan bahwa tak sedikit dari cerita-cerita itu yang menyedihkan.

"Yang nangis justru malah kami," ucapnya.

Ia mengaku sengaja memberi ruang agar para hakim konstitusi itu diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan kontroversial tersebut.

Namun demikian, Jimly enggan membeberkan isi pemeriksaan karena memang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan bersifat tertutup.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," ujar Jimly.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Baca juga: MK Tak Baik-baik Saja, Hakim Arief Hidayat Menyatakan MK Perlu Direshuffle

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved