Berita Nasional

MK Tak Baik-baik Saja, Hakim Arief Hidayat Menyatakan MK Perlu Direshuffle

Putusan MK terkait putusan batas usia minimal capres cawapres terus memicu konflik, bahkan di internal MK. Hakim MK berharap ada reshuffle hakim MK.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Hakim MK Arief Hidayat menyebut MK perlu direshuffle. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah terus memicu polemik.

Keputusan yang dinilai banyak pihak sarat kepentingan pribadi itu juga menimbulkan gejolak di internal MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bahkan menyebut perlunya reshuffle hakim MK.

Arief merupakan satu di antara empat hakim MK yang menyatakan disseting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Melanggar Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Dua Kali

Satu di antara yang disorot Arief adalah keterlibatan Anwar Usman dalam memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, dalam tiga perkara lain, Arief memilih absen dengan alasan menghindari konflik kepentingan karena isu yang diputus berkaitan dengan syarat usia minimal capres dan cawapres, dimana keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi menjadi pesert Pilpres 2024.

"Dalam benak saya, terakhir-akhir ini, saya mengatakan, sepertinya, Mahkamah Konstitusi, 9 hakimnya mesti direshuffle," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10/2023).

Wacana reshuffle itu dilontarkan Arief saking merasa buntunya bahwa marwah MK bisa pulih seperti dulu.

"Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Saya, dalam hati, mengatakan itu," ujarnya.

Namun, hal itu hanya dapat terwujud bila masyarakat sudah menghendaki.

Jika itu dapat menjadi cara memulihkan marwah MK maka dia siap direshuffle.

Kedelapan rekannya pun diharapkan memiliki kesiapan serupa jika masyarakat menginginkan.

"Apa iya ya kita mampu pulih? Kalau tidak mampu pulih bagaimana?"

"Kalau kesembilan itu memang harus direshuffle, kalau memang itu keinginan bangsa Indonesia untuk terus kemudian mereshuffle Mahkamah Konstitusi, saya kira, bagi saya pun tidak apa," katanya.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly: Ini Isu Berat

Belum lama ini, Arief Hidayat juga secara terang-terangan mengungkapkan adanya prahara di internal MK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved