Berita Jateng

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 72 Mobil dan Motor, Dikirim ke Timor Leste Lewat Tanjung Emas

Ditreskrimum Polda Jateng menggagalkan pengiriman kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, ke Timor Leste.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Anggota Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menunjukan motor yang akan diselundurkan ke Timor Leste, di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (31/10/2023). Motor dan mobil bodong tersebut akan dikirim ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 

"Nah, setelah barang dikirim semua, baru dibayar full," beber Johanson.

Sasar Kendaraan Kredit Macet

Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam mencari kendaraan yakni membeli motor dan mobil yang mengalami kredit macet di leasing di area Yogyakarta.

Barang kemudian dikemas, lalu dimasukan ke dalam kontainer di Yogyakarta untuk dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Kendaraan dibeli dari orang gagal kredit. Jadi, namanya kendaraan yang digelapkan, STNK kendaraan dibakar, jadi kesannya kendaraan itu baru semua, padahal paling lama dipakai 3 bulan," tuturnya.

Baca juga: Ngangsu dari SPBU, Pria Brebes Jual Solar Bersubsidi Lebih Mahal ke Nelayan. Diamankan Polda Jateng

Kendaraan-kendaraan tersebut, lanjut dia, dijual ke Timor Leste di bawah harga pasaran.

Untuk motor, dijual Rp11 juta, pikap Rp150 juta, Toyota Rush Rp180 juta.

"Rencana, barang tersebut hendak dikirim pada 30 September 2023," paparnya.

Ia menyebut, tersangka utama MHK merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021.

Kejadian di tahun itu berada di wilayah Polresta Pati dengan barang bukti 17 kontainer.

Kala itu, tersangka MHK bermain di kasus ini cukup mencolok, yakni memasang iklan di website yang menyatakan mampu menampung kendaraan bodong atau tanpa surat.

"Dia dipenjara dua tahun di Pati. Habis keluar, main lagi tapi lebih smooth, ngajak RR di Yogya. Modusnya, beli kendaraan leasing yang macet," ungkapnya.

Dalam Keterlibatan Petugas

Di samping itu, polisi akan mengembangkan penyelidikan apakah terdapat petugas pelabuhan dan Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini.

Sebab, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan nama perusahaan abal-abal, yakni CV Mutiara Benua Semesta dengan dalih mengirim kendaraan baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved