Berita Semarang

Disimpan di Dubur. Manusia Silver Semarang Selundupkan Sabu ke Lapas Kedungpane, Enam Kali Berhasil

Warga Plombokan Semarang ditangkap saat berusaha selundupkan sabu ke Lapas Kedungpane. Sabu disembunyikan di dubur.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Dedy Abadi (duduk di lantai), warga Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dihadirkan dalam konferensi pers di Maporestabes Semarang, Rabu (25/10/2023). Dedy ditangkap lantaran berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lapas yang disimpannya di dubur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan Petugas Lapas Kedungpane menangkap Dedy Abadi (38) ketika hendak mengunjungi penghuni Lapas, Kamis (19/10/2023), pukul 08.45 WIB.

Pria yang sehari-hari menjadi manusia silver itu ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dubur.

Sabtu itu akan dikirim ke penghuni Lapas bernama Dian Muhanto, seorang tahanan kasus narkoba.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, awalnya, petugas kesulitan menemukan barang bukti tersebut.

Apalagi, Dedy membantah berniat mengirim narkoba ke warga binaan.

"Tersangka membantah terus tapi kami lihat jalannya aneh. Kami terus desak, ternyata barang bukti disembunyikan ke dalam dubur dengan dibungkus tiga lapis kondom," kata Wiwit saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Gadis Semarang Simpan Sabu di Kemaluan, Diselundupkan ke Lapas Kedungpane Demi Rp2,5 Juta

Dari pemeriksaan, sabu yang dibawa Dedy seberat 7,1 gram.

Selain Sabu, dalam paket kondom itu juga ada 392 butir Alfrazolam.

"Barang hendak diantar ke penghuni lapas berinisial DR. Kami masih mengembangkan barang dari mana," imbuhnya.

Sementara, Dedy mengatakan, Dian Muhanto merupakan tetangganya.

Dia diperintah Dian mengirimkan sabu dan Alfrazolam ke dalam Lapas Kedungpane lewat cara memasukan barang tersebut ke dalam anus.

Untuk sekali pengiriman barang haram itu, dia menerima upah Rp800 ribu sampai Rp1 juta.

Dedy, sejauh ini, berhasil mengirimkan sebanyak enam kali.

Pengiriman ke tujuh, ia diringkus polisi.

"Kirim sejak September lalu atau seminggu (sepekan) sekali. Saya masuk ke Lapas ada perantara orang yang membantu, alasannya mau jenguk," ungkapnya.

Baca juga: Ini Perbedaan Cacar Monyet dan Cacar Air. Dipastikan Belum Terdeteksi di Kota Semarang

Sebelum masuk ke dalam Lapas, ia terlebih dahulu memasukan barang tersebut ke dalam dubur pada pukul 06.00 WIB.

Kemudian, dia berangkat ke Lapas dari rumahnya di Plombokan, Semarang Utara.

"Pukul 08.00 sampai (Lapas), jam 09.00 baru boleh masuk (Lapas). Habis itu saya keluarin barangnya dari anus," bebernya.

Ketika berhasil masuk ke dalam lapas, ia mengaku langsung menuju ke kamar mandi.

Di dalam kamar mandi itulah sekuat tenaga dia mengeluarkan barang yang disimpan di dalam dubur.

"Habis itu, saya ke warung mie ayam dalam Lapas, nanti barang itu ada yang ambil," ungkapnya.

Kepala satuan pengamanan lapas Semarang Supriyanto mengatakan, penyelundupan narkoba ini diketahui dari informasi anak buahnya, sepekan sebelum penangkapan.

Pihaknya lantas membentuk tim untuk menangkap tersangka dengan menggandeng Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

"Kami berhasil menangkap tersangka sedangkan tersangka lain, Dian Muhanto yang memerintahkan tersangka Dedy, kami sudah masukan ke sel isolasi," jelasnya.

Ia menungkapkan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang cara pengirimannya disembunyikan di dalam vagina.

"Beda lagi, tidak ada kaitannya," tegasnya.

Dedy bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1995 tentang Psikotropika.

Dia terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Baca juga: Jarang Dimainkan, Wawan Febriyanto Akhirnya Dilepas PSIS ke Klub Liga 2

Baca juga: Hubungan Megawati dan Jokowi Dikabarkan Retak setelah Gibran Nyawapres, Begini Kata Yasonna Laoly

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved