Berita Tegal

Mengaku Polisi, Kakek Asal Pemalang Rampas Motor Warga Tegal. Berakhir Dihajar Teman-teman Korban

Seorang kakek berusia 56 tahun nekat merampas sepeda motor warga di Jalan Kapten Ismail Tegal, Selasa (3/10/2023) dini hari.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas menggelandang Muhroji (baju biru diborgol) di Kantor Kasatreskrim Polres Tegal Kota, Selasa (3/10/2023). Muhroji diserahkan ke polisi setelah merampas motor korban dengan cara mengaku sebagai polisi. 

Menurut AKP Darwan, kedua pelaku kabur ke arah berbeda.

Muhroji yang membawa sepeda motor korban kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.

Namun, saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat Muhroji lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna.

Muhroji sempat dihakimi massa sebelum dibawa ke kantor polisi.

"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO."

"Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya. (*)

Baca juga: Dihentikan di Tengah Jalan Kudus dan Demak, 2 Kendaraan Kedapatan Bawa 524.800 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Bacaleg di Jepara Rama-ramai Ganti Foto dan Tambah Gelar Haji di Masa Pencermatan Rancangan DCT

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved