Berita Tegal

Mengaku Polisi, Kakek Asal Pemalang Rampas Motor Warga Tegal. Berakhir Dihajar Teman-teman Korban

Seorang kakek berusia 56 tahun nekat merampas sepeda motor warga di Jalan Kapten Ismail Tegal, Selasa (3/10/2023) dini hari.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas menggelandang Muhroji (baju biru diborgol) di Kantor Kasatreskrim Polres Tegal Kota, Selasa (3/10/2023). Muhroji diserahkan ke polisi setelah merampas motor korban dengan cara mengaku sebagai polisi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Seorang kakek berusia 56 tahun nekat merampas sepeda motor warga di Jalan Kapten Ismail Tegal, Selasa (3/10/2023) dini hari.

Untuk menakuti korba, Pelaku bernama Muhroji (56) itu mengaku sebagai polisi.

Saat beraksi, Muhroji tak sendiri. Dia dibantu teman yang masih diburu polisi. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pemalang.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mengatakan, keduanya merampas motor Yamaha Fazzio milik Reno Susanto (22).

Saat kejadian, tersangka tertangkap basah oleh teman-teman korban dan sempat dimassa sebelum di bawa ke kantor polisi.

Baca juga: 70 Polisi Polres Tegal Kota Jalani Tes Psikologi, Pastikan Mereka Layak Pegang Senjata Api Dinas

Darwan mengatakan, Muhroji dan temannya sengaja datang dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal.

Setelah berkeliling, mereka mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail.

Saat melancarkan aksinya, tersangka memepet dan memberhentikan korban, lalu mengaku sebagai polisi.

"Modusnya itu tersangka mengaku polisi. Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba."

"Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban," kata Darmawan, Selasa.

Darwan mengatakan, setelah itu, tersangka menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail.

Korban lalu diajak kedua tersangka berboncengan tiga orang atau cenglu dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi.

Rupanya, korban diajak berkeliling dan diberhentikan di Alfamart Jalan Kartini Tegal.

Baca juga: Usai Kalah 3-0 dari Persipa Pati, Pelatih Persekat Tegal Pamit Undur Diri

Korban diminta membelikan rokok tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi.

"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya.

Menurut AKP Darwan, kedua pelaku kabur ke arah berbeda.

Muhroji yang membawa sepeda motor korban kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.

Namun, saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat Muhroji lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna.

Muhroji sempat dihakimi massa sebelum dibawa ke kantor polisi.

"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO."

"Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya. (*)

Baca juga: Dihentikan di Tengah Jalan Kudus dan Demak, 2 Kendaraan Kedapatan Bawa 524.800 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Bacaleg di Jepara Rama-ramai Ganti Foto dan Tambah Gelar Haji di Masa Pencermatan Rancangan DCT

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved