Berita Kudus

Dihentikan di Tengah Jalan Kudus dan Demak, 2 Kendaraan Kedapatan Bawa 524.800 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus mengamankan 524.800 batang rokok ilegal yang diangkut dua kendaraan di dua lokasi berbeda di Demak dan Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Bea Cukai Kudus
Petugas Bea Cukai Kudus menemukan dan mengamankan rokok ilegal dalam operasi di dua lokasi berbeda, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS — Bea Cukai Kudus mengamankan 524.800 batang rokok ilegal yang diangkut dua kendaraan di dua lokasi berbeda.

Rokok-rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu ditemukan dalam kondisi siap edar.

Kepala Seksi Penyuluhandan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan intelijen Bea Cukai.

"Macan Muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya dua mobil minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal," kata Sandy, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemprov Jateng, Rugikan Negara Rp7,8 Miliar

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus.

Tim berhasil menemukan sebuah mobil dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus sehingga dilakukan pengejaran.

Tim berhasil memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lingkar Timur Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo.

Dari pemeriksaan, tim menemukan 13.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Just Special Edition Full tanpa dilekati pita cukai.

Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp341.360.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233.959.440.

Tidak membutuhkan waktu lama, tim macan muria Bea Cukai Kudus juga menemukan mobil kedua dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus.

Baca juga: Pemotor Berjatuhan akibat Tumpahan Solar di Jalan Lingkar Timur Kudus, Alami Lecet hingga Gigi Patah

Tim melakukan pengejaran hingga Jalan Raya Kudus-Demak di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Dari hasil pemeriksaan mobil kedua tersebut, tim menemukan 252.800 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek, di antaranya Just Special Edition Full, Just Mild, ST Premium, dan New Boshe Bold, tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut mencapai Rp317.264.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp217.444.656.

"Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting," ujarnya.

Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca juga: Bacaleg di Jepara Rama-ramai Ganti Foto dan Tambah Gelar Haji di Masa Pencermatan Rancangan DCT

Baca juga: 1 Oktober Diusulkan sebagai Hari Duka Sepak Bola Nasional, Penghormatan pada Korban Kanjuruhan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved