Perundungan Siswa Cilacap

Keluarga Korban Bullying Kekerasan Cilacap: Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya!

Keluarga korban bullying atau perundungan kekerasan fisik di Cilacap meminta agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.

tangkapan layar
Tangkapan layar atau screenshot aksi bullying atau perundungan kekerasan fisik yang melibatkan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Keluarga korban meminta agar polisi menghukum pelaku seberat-beratnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Keluarga korban bullying atau perundungan kekerasan fisik di Cilacap meminta agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.

Kakak korban, Cici Mardiyanti menilai, aksi yang dilakukan pelaku kepada adiknya itu sudah berlebihan.

Apalagi jika melihat dari video yang sudah viral korban dipukul dan ditendang hingga berkali-kali.

"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korban Bullying Kekerasan di Cilacap Dirujuk ke Purwokerto

Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," ujar Cici kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com.

Cici menyebut adiknya memiliki sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Seperti memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.

Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers pada Rabu (27/9/2023), menuturkan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.

Dalam sistem peradilan anak, kata Fannky, pelaku akan tetap mendapat hukuman penjara.

Baca juga: Kapolresta Cilacap: Ada Massa yang Menggeruduk Rumah Pelaku Bullying Siswa SMP

Pelaku terancam UU kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan).

Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai.

Tapi perlu adanya peran dari stakeholder untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang bagus," kata Fannky.

Baca juga: KONDISI Korban Bullying Siswa SMP Cilacap, Tidak Bersedia Rawat Inap di RSUD Majenang

Lebih lanjut terkait peran masing-masing kedua pelaku yang sudah diamankan, Fannky membeberkan bahwa hal tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

Selain memeriksa kedua pelaku, polisi jiga mengamankan 3 siswa sebagai saksi kejadian itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved