Berita Nasional

Waketum PPP Arsul Sani Terpilih sebagai Hakim Konstitusi, Janji Tak Terlibat Sengketa Partai di MK

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan purna tugas.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Politisi dari PPP ini terpilih sebagai hakim konstitusi dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, Selasa (26/9/2023). 

"Kemudian, pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui?" tanya Adies Kadir.

Dia mengatakan, Arsul terpilih dari tujuh calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Federasi Serikat Guru Sampaikan Sejumlah Kekhawatiran

Dengan begitu, Arsul menyingkirkan enam calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.

Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.

Siap Mundur dari Jabatan Partai

Arsul juga secara tegas menyebut dirinya siap untuk mundur dari kursi anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, dan di kursi elite partai dalam hal ini Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai, itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," kata Arsul.

Kata Arsul, dalam UU MK, sejatinya memang mengatur kalau hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).

Arsul memastikan, dirinya akan patuh terhadap aturan tersebut.

Sementara, Arsul menyatakan alasan dirinya mencalonkan sebagai hakim konstitusi karena ingin kelembagaan negara makin baik.

"Agar ya kelembagaan negara kita itu makin lama makin baik lah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," kata dia.

Tak hanya itu, Arsul juga berharap dengan dirinya menjadi Hakim Konstitusi maka nantinya dapat mencegah adanya ketegangan di antar lembaga yang terjadi akibat putusan MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved