Berita Nasional

Waketum PPP Arsul Sani Terpilih sebagai Hakim Konstitusi, Janji Tak Terlibat Sengketa Partai di MK

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan purna tugas.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Politisi dari PPP ini terpilih sebagai hakim konstitusi dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan purna tugas.

Arsul dipilih Komisi III DPR dalam rapat pleno yang digelar di Gedung DPR, Selasa (26/9/2023).

Terkait jabatan barunya ini, Arsul berjanji tak akan terlibat dalam panel yang menangani sengketa yang melibatkan PPP di Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP. Itu dulu, untuk benturan kepentingan," kata Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Sebagai informasi, MK bakal membagi panel untuk menangani setiap sengketa pemilihan legislatif (pileg).

Adapun anggota panel itu biasanya ada seluruh hakim MK yang berjumlah 9 orang akan dibagi ke beberapa panel.

Baca juga: Bikin MK Heran! DPR dan Pemerintah Beri Kode Setujui Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan

Dalam sengketa pileg ini, Arsul tidak akan dimasukkan dalam panel jika memang PPP turut ada di dalam permasalahan itu.

Akan tetapi, untuk sengketa Pilpres, Arsul menyebut, semua hakim konstitusi pasti terlibat dan tidak bisa terhindarkan.

"Kalau dalam (sengketa) pilpres, pasti tidak terhindarkan, karena tidak ada panel."

"Tapi, kalau pileg, tidak itu kan memang akan dibuat dalam panel-panel. Tentu saya harus minta saya tidak boleh ada dalam panel," ujar Arsul.

Sementara, Komisi III DPR RI menyepakati nama Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai kandidat terpilih hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.

Penetapan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih itu dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Konstitusi yang digelar DPR RI.

Dari Uji Kelayakan dan Kepatutan itu, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat Arsul Sani sebagai kandidat terpilih dalam rapat pleno Komisi III.

"Jadi, dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat pleno, Selasa (26/9/2023).

Terhadap saran tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menanyakan kesetujuan dari para fraksi untuk menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved