Berita Pendidikan

Diduga Lakukan Plagiasi Karya Ilmiah, Rektor UIN Walisongo Semarang Didesak Mundur

Forum Guru Besar dan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mendesak Prof Dr Imam Taufiq mundur dari jabatan rektor kampus tersebut.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: rika irawati
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Gedung UIN Walisongo Semarang. Forum Guru Besar UIN Walisongo Semarang mendesak Rektor Prof Imam Taufiq mengundurkan diri dari jabatan karena diduga melakukan plagiasi sejumlah karya ilmiah. 

"Penelitian tersebut mengambil sebagian besar ide dan materi dari tesis Muh Arif Royyani berjudul Memadukan Konsep Hilal dalam Tafsir al-Qur’an dan Astronomi Modern dari Program Pascasarjana IAIN Walisongo tahun 2011, tanpa merujuk secara tepat dan memadai sebagaimana diatur melalui Permendiknas No 17/2010, Pasal 1 ayat 1," terang Khoirin.

Baca juga: 7 Profesor Bersaing Jadi Rektor UIN Walisongo Semarang Periode 2023-2027

Kemudian, pada 2019, Forum Silaturahmi Guru Besar UIN Walisongo menerima aduan dari sejumlah guru besar terkait kemiripan karya tersebut.

Setelah menelaah kemiripannya, Forum Silaturahmi Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo mengirimkan surat ke Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui surat tertanggal 10 Desember 2019 perihal laporan dugaan plagiasi karya ilmiah atas nama Prof Dr Imam Taufiq.

"Surat itu ditandatangani Prof Dr Mujiono dan didukung lima profesor senior UIN Walisongo yang juga anggota senat UIN Walisongo," tegasnya.

Kemudian, surat laporan itu direspon Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Sumber Daya Dirjen Dikti Kemdikbud Ristek melalui surat bernomor: 134/EY/2020 tertanggal 15 Januari 2020 perihal dugaan plagiat Prof Imam Taufiq yang ditujukan ke Rektor UIN Walisongo.

Surat tersebut berisi permohonan tindak lanjut permasalahan tersebut dan melaporkan hasil klarifikasi kepada Dirjen Dikti.

"Selanjutnya, Dirjen Pendis ternyata juga menerima surat dari Forum Guru Besar UIN Walisongo terkait hal yang sama," imbuhnya.

Khoirin mengatakan, dalam penanganan kasus ini, rektor diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk menggerakkan orang-orang di bawahnya untuk mempengaruhi anggota senat.

Karenanya, secara tegas, Forum Guru Besar UIN Walisongo Semarang mengeluarkan pernyataan sikap tertanggal 31 Agustus 2023.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Prof Dr H Abdul Hadi MA dan Dr H Akhmad Arif Junaidi MAg.

Baca juga: Curhat di Tiktok, 4 Mahasiswi UIN Walisongo Mengaku Dapat Makanan Basi saat Tinggal di Asrama Kampus

Ada empat poin tuntutan, secara garis besar:

  1. Mendesak Prof Imam Taufiq mengundurkan diri secara suka rela dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang karena situasi kepemimpinan sudah tidak kondusif.
    Langkah ini juga menjadi antisipasi agar tak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
  2. Meminta Menteri Agama Republik Indonesia mencabut SK Perpanjangan Rektor UIN Walisongo dan sekaligus menggugurkan pencalonan Prof Dr Imam Taufiq sebagai calon Rektor UIN Walisongo periode 2023-2027.
  3. Meminta Menteri Agama Republik Indonesia segera mengangkat dan melantik rektor UIN Walisongo Semarang dari calon terbaik, selain Prof Dr Imam Taufiq karena periode jabatan rektor sekarang sudah berakhir pada tanggal 23 Juli 2023.
  4. Mendesak Senat Akademik UIN Walisongo membentuk tim independen guna melakukan penelusuran dan kajian secara objektif terhadap dugaan plagiasi dari karya-karya Prof Dr Imam Taufiq.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Imam Taufiq. (*)

Baca juga: Sebulan Warga Menganti Kesulitan Air, Brimob Pelopor Banyumas Kirim Air Siap Minum dan Air Bersih

Baca juga: Lion Air Buka Rute Baru Semarang-Bali: Terbang Mulai 26 September, Gunakan Pesawat Boeing

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved