Korupsi Kemenaker

Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Ada Agenda Acara di Banjarmasin

KPK batal memeriksa Ketua Umum PKB Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2023, Selasa (5/9/2023).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar saat menghadiri Haul ke-5 Gus Dur di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (23/12/2014). Cak Imin bakal diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja. 

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu, dalam proses penyidikan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin, red) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," ujar Ali Fikri.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik, red) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," katanya lagi.

Dalam kasus ini, KPK menyebut, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar.

"Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

"Siapa menterinya, tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan," kata Asep.

Baca juga: PKB Resmi Terima Pinangan Nasdem Duetkan Anies-Cak Imin, Hasil Dua Kali Rapat Pleno

Untuk diketahui, Menakertrans saat itu adalah Muhaimin Iskandar.

Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Dalam kasus ini, diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

Lembaga antirasuah pun telah mencegah ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, hingga Februari 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Panggil Ulang Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kemnaker Pekan Depan.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 5 September 2023: Belum Bergeser, UBS Naik Tipis

Baca juga: Arahan Ganjar ke Bupati dan Wali Kota di Jateng Jelang Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved