Korupsi Kemenaker
Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Ada Agenda Acara di Banjarmasin
KPK batal memeriksa Ketua Umum PKB Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2023, Selasa (5/9/2023).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Selasa (5/9/2023).
Dalam penjadwalan ulang, Cak Imin rencananya diperiksa pekan depan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Cak Imin mengirim surat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena hari ini, Cak Imin membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini, nanti, pekan depan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Nama Cak Imin Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker, Bakal Dipanggil KPK untuk Pemeriksaan
Ali mengatakan, Cak Imin sebenarnya meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023) lusa.
Akan tetapi, di hari Kamis itu, kata Ali, tim penyidik yang akan memeriksa Cak Imin sudah terjadwal kegiatan di luar daerah.
Sehingga, tim penyidik baru bisa memeriksa Cak Imin pada pekan depan. Terkait tanggal pastinya, Ali belum bisa memberi tahu.
"Jadi, bukan di hari Kamis, tanggal 7 September, sebagaimana permintaan dari saksi tapi penyidik mengagendakan nanti, di pekan depan," kata Ali.
Ali pun meminta Cak Imin bersikap kooperatif nantinya untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
Tak Terkait Deklarasi Capres-Cawapres
Sementara, pemeriksaan Cak Imin terkait perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kemenaker itu, disidik KPK sejak Juli 2023.
KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker, ketika Cak Imin masih menjadi menteri, tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Diduga Ada Korupsi di Proyek Sistem Proteksi TKI, KPK Geledah Kantor Kementerian Tenaga Kerja
Ali juga memastikan, pengusutan perkara ini dilakukan jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPK mengklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ketua-pkb-muhaimin-iskandar-23-desember-2014.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.