Berita Jateng
UPDATE Kasus Polisi Hajar Maling hingga Tewas di Kendal
"Anggota Polri yang terbukti 1, yang lain kan saksi dari petugas jaga dan lainnya. Dua TNI kami serahkan POM (Pusat Polisi Militer)"
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
"Prosesnya ya pidana dulu setelah itu baru dilakukan pemeriksaan lanjutan di propam," bebernya.
Main Hakim Sendiri
Sebelumnya, Jhemy Athok dihajar di perumahan tersebut yang berujung meninggal dunia pada penghujung bulan Mei 2023.
Baca juga: Dua Pencuri Sinyal Tower di Semarang Dibekuk, Beraksi Cuma 10 Menit agar Tak Tertangkap Petugas
Kombes Bayu menyayangkan perbuatan tersebut sebab tidak diperbolehkan melakukan main hakim sendiri.
Sepatutnya, semua terduga tindak pidana diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
"Kami imbau ke masyarakat ketika ada pelaku tindak pidana jangan main main hakim sendiri serahkan ke pihak berwajib," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus itu telah mendapatkan atensi dari Polda Jateng dengan melakukan penanganan dari Ditreskrimsus dan Bidpropam.
Dua satuan itu dilibatkan lantaran ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus penganiayaan.
"Secepatnya untuk gelar perkara untuk menentukan para pelaku, saksi dan bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut," imbuhnya.
Anggota Polri yang terlibat nantinya diproses pidana dengan jerat pasal 351 dan pasal 170 tentang penggeroyokan yang berujung korban meninggal dunia. (*)
Baca juga: Tiga Polisi Jual Senjata Api secara Ilegal ke Terduga Teroris, Polda Metro Jaya: Tak Masuk Jaringan
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.