Berita Jateng

UPDATE Kasus Polisi Hajar Maling hingga Tewas di Kendal

"Anggota Polri yang terbukti 1, yang lain kan saksi dari petugas jaga dan lainnya. Dua TNI kami serahkan POM (Pusat Polisi Militer)"

UNSPLASH/DAN BURTON
Ilustrasi pemukulan. sejumlah orang termasuk seorang polisi menghakimi terduga pencuri di Perumahan Rafada 2 Meteseh-Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Hanya saja, polisi masih enggan menyebutkan beberapa polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.  

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng menyebut kasus polisi hajar terduga maling berujung tewas sudah masuk tahap rekonstruksi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang termasuk seorang polisi menghakimi terduga pencuri di Perumahan Rafada 2 Meteseh-Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Hanya saja, polisi masih enggan menyebutkan beberapa polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. 

"Dugaan tersangka ada berapa orang tapi nanti pada saat gelar perkara biar jelas dan terang," ucap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu kepada TribunBanyumas.com, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Jenazah Dosen UIN RM Said Dijemput Keluarga, Berharap Polisi Usut Tuntas Kematian

Pihak kepolisian memeriksa 14 orang terdiri tujuh anggota Polri, dua anggota TNI dan sisanya masyarakat sipil.

"Anggota Polri yang terbukti 1, yang lain kan saksi dari petugas jaga dan lainnya.

Dua TNI kami serahkan POM (Pusat Polisi Militer) masyarakat sipil diproses di Polres Kendal," katanya.

Kasus penganiayaan yang memakan korban jiwa atas nama Jhemy Antok tersebut telah dilakukan rekontruksi pada Senin 21 Agustus.

Rekontruksi melibatkan Kejaksaan, Labfor dan juga saksi ahli dari Yogyakarta. 

Baca juga: Rumah Mewah di Puri Anjasmoro Semarang Dibobol Maling, Harta Rp 700 Juta Melayang

Setelah itu nantinya dilakukan gelar perkara dengan melibatkan juga serse Polda  Jateng Untuk menentukan para tersangkanya. 

"Meskipun rekontruksi kemarin sudah menunjukkan tersangkanya tetapi seusia SOP nanti gelar perkara lagi yang akan dilakukan 31 Agustus," paparnya.

Rekontruksi dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Perumahan Perumahan Rafada 2 Meteseh-Boja maupun di kantor Polsek. 

"Iya sudah tampak tersangkanya nanti disampaikan di gelar perkara supaya lebih terang dan jelas," katanya. 

Baca juga: Viral Pencuri Gondol Sepeda di Halaman Masjid Karangpakis Kudus, Beraksi saat Jemaah Salat Subuh

Di samping itu, anggota polisi yang terlibat penganiayaan juga diperiksa Propam Polda Jateng

Kombes Bayu menyebut, Propam sudah melakukan proses pemeriksaan. 

"Prosesnya ya pidana dulu setelah itu baru dilakukan pemeriksaan lanjutan di propam," bebernya.

Main Hakim Sendiri

Sebelumnya, Jhemy Athok dihajar di perumahan tersebut yang berujung meninggal dunia pada penghujung bulan Mei 2023.

Baca juga: Dua Pencuri Sinyal Tower di Semarang Dibekuk, Beraksi Cuma 10 Menit agar Tak Tertangkap Petugas

Kombes Bayu menyayangkan perbuatan tersebut sebab  tidak diperbolehkan melakukan main hakim sendiri.

Sepatutnya, semua terduga tindak pidana  diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.

"Kami imbau ke masyarakat ketika ada pelaku tindak pidana jangan main main hakim sendiri serahkan ke pihak berwajib," jelasnya.

Ia menambahkan, kasus itu telah mendapatkan atensi dari Polda Jateng dengan melakukan penanganan  dari Ditreskrimsus dan Bidpropam.

Dua satuan itu dilibatkan lantaran ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus penganiayaan.

"Secepatnya untuk gelar perkara untuk menentukan para pelaku, saksi dan bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut," imbuhnya.

Anggota Polri yang terlibat nantinya diproses pidana dengan jerat pasal 351 dan pasal 170 tentang penggeroyokan yang berujung korban meninggal dunia. (*)

Baca juga: Tiga Polisi Jual Senjata Api secara Ilegal ke Terduga Teroris, Polda Metro Jaya: Tak Masuk Jaringan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved