Berita Kudus

Enam Bulan Terkatung-katung, Calon Perangkat Desa Lolos Seleksi di Kudus Menuntut Dilantik

Calon perangkat desa di Kudus menggelar demo menuntut segera dilantik setelah enam bulan terkatung-katung.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Massa calon perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) menggelar demo di depan Pendopo Kudus, Rabu (23/8/2023). Mereka mendesak segera dilantik setelah enam bulan terkatung-katung akibat penundaan pelantikan. 

Apalagi, setelah hasil seleksi perangkat desa keluar dan menyatakan dia sebagai peringkat pertama, Selvira memutuskan keluar dari pekerjaan sebagai staf admin di sebuah perusahaan swasta di Kudus.

Tapi, ternyata, enam bulan sejak hasil seleksi pada Februari 2023 keluar, dirinya tidak kunjung dilantik.

"Padahal, kami sudah mengikuti tes sesuai aturan, tidak ada yang salah. Katanya, dengan alasan menunggu adanya keputusan dari pengadilan."

"Tapi setelah ada kejelasan putusan pengadilan, belum ada apa-apa," kata Selvira yang terpilih sebagai staf Kasi Kesra Desa Medini, Kecamatan Undaan.

Pelantikan yang seharusnya dilakukan pada Maret 2023 ditunda berdasarkan keputusan Bupati Kudus.

Penundaan pelantikan semula maksimal 28 April 2023 namun belakangan ditunda lagi oleh Bupati Kudus berdasarkan Keputusan Nomor 141/91/2023 bahwa pelantikan maksimal 7 hari setelah adanya putusan pengadilan atas gugatan terhadap seleksi perangkat desa.

Baca juga: 4 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalan Pantura Kudus-Pati, Sopir Pikap Dilarikan ke Rumah Sakit

Pengadilan Negeri Kudus akhirnya mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut pada 15 Agustus 2023 degan hasil gugatan atas seleksi kalah.

Namun, hingga hari ini, delapan hari sejak putusan itu keluar, belum ada tanda-tanda pelantikan dilakukan.

"Ini adalah puncak dari proses yang sangat kami tunggu-tunggu, yaitu pelantikan pascaputusan (Pengadilan Negeri Kudus) Nomor 26 bahwa perkara tersebut dijadikan dasar pelaksanaan pelantikan. Namun, tidak dilaksanakan pelantikan," kata Koordinator Garank 1 Teguh Santoso.

Teguh yang terpilih sebagai Sekretaris Undaan Kidul tersebut mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 15 Agustus 2023.

Artinya, tujuh hari kerja setelahnya merupakan tenggat maksimal dilakukan pelantikan berdasarkan keputusan Bupati Kudus.

"Kami ke sini menuntut hak kami. Kami minta masing-masing organ pemerintahan, mulai dari bupati sampai kepala desa masing-masing menjalankan keputusan bupati yang kami jadikan rujukan yang mengatur pelantikan," kata Teguh. (*)

Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS di Banyumas, Pemkab Hanya Buka Lowongan 600 P3K

Baca juga: Tiga Bacapres Sanggupi Adu Gagasan, BEM UI: Calon Pemimpin Harus Teruji Akal Pikiran dan Gagasannya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved