Berita Kudus

Enam Bulan Terkatung-katung, Calon Perangkat Desa Lolos Seleksi di Kudus Menuntut Dilantik

Calon perangkat desa di Kudus menggelar demo menuntut segera dilantik setelah enam bulan terkatung-katung.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Massa calon perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) menggelar demo di depan Pendopo Kudus, Rabu (23/8/2023). Mereka mendesak segera dilantik setelah enam bulan terkatung-katung akibat penundaan pelantikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Massa yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) seleksi perangkat desa di Kudus menuntut segera dilantik setelah enam bulan terkatung-katung.

Tuntutan itu disampaikan saat unjuk rasa di depan Pendopo Kudus, Rabu (23/8/2023).

Aksi ini tak hanya dihadiri ratusan peserta seleksi perangkat desa yang mendapat ranking 1 tetapi juga keluarga mereka.

Mereka datang membawa spanduk dan poster berisi protes serta tuntutan.

Di antaranya bertuliskan protes kepada bupati yang memutuskan menunda pelantikan, 'pelantikan harga mati', 'bupatine dong po ra?', kemudian 'ada udang di balik batu seleksi perangkat desa'.

Baca juga: Belum Ada Setahun Diperbaiki, Atap Puskesmas Sidorekso Hampir Copot. Ini Catatan Komisi D DPRD Kudus

Seorang orator dalam aksi tersebut juga meneriakkan adanya dugaan permainan di balik seleksi perangkat desa di Kudus.

Diduga, penundaan pelantikan dilakukan karena orang yang sudah disiapkan menjadi perangkat desa ternyata tidak terpilih.

Dalam aksi tersebut, mereka mencoba masuk Pendopo Kudus untuk bertemu Bupati Kudus Hartopo atau jajarannya namun nihil.

Tak ada satupun pejabat yang berhasil mereka temui.

Alfiani Nur Ramadani (24), satu di antara peserta aksi, mengaku mendapat peringkat satu dalam seleksi Sekretaris Desa Undaan Tengah.

Dia pun menuntut segera dilantik karena proses seleksi berlangsung bersih.

"Segera dilantik karena sudah enam bulan, terlalu lama, sehingga kami jenuh."

"Pada awal, harusnya (dilantik) pada Maret tetapi bupati mengeluarkan SK (pelantikan maksimal) 28 April."

"Setelah 28 April, bupati kembali membuat SK apabila sudah ada putusan pengadilan pertama 7 hari harus dilantik," kata Alfiani, perempuan asal Banjarnegara.

Baca juga: Selamat! Lentog Tanjung Kantongi Sertifikat HKI, Diakui sebagai Kuliner Khas Kabupaten Kudus

Peserta aksi lain, Mirza Selvira Aryani Putri (24), juga menuntut hal yang sama.

Apalagi, setelah hasil seleksi perangkat desa keluar dan menyatakan dia sebagai peringkat pertama, Selvira memutuskan keluar dari pekerjaan sebagai staf admin di sebuah perusahaan swasta di Kudus.

Tapi, ternyata, enam bulan sejak hasil seleksi pada Februari 2023 keluar, dirinya tidak kunjung dilantik.

"Padahal, kami sudah mengikuti tes sesuai aturan, tidak ada yang salah. Katanya, dengan alasan menunggu adanya keputusan dari pengadilan."

"Tapi setelah ada kejelasan putusan pengadilan, belum ada apa-apa," kata Selvira yang terpilih sebagai staf Kasi Kesra Desa Medini, Kecamatan Undaan.

Pelantikan yang seharusnya dilakukan pada Maret 2023 ditunda berdasarkan keputusan Bupati Kudus.

Penundaan pelantikan semula maksimal 28 April 2023 namun belakangan ditunda lagi oleh Bupati Kudus berdasarkan Keputusan Nomor 141/91/2023 bahwa pelantikan maksimal 7 hari setelah adanya putusan pengadilan atas gugatan terhadap seleksi perangkat desa.

Baca juga: 4 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalan Pantura Kudus-Pati, Sopir Pikap Dilarikan ke Rumah Sakit

Pengadilan Negeri Kudus akhirnya mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut pada 15 Agustus 2023 degan hasil gugatan atas seleksi kalah.

Namun, hingga hari ini, delapan hari sejak putusan itu keluar, belum ada tanda-tanda pelantikan dilakukan.

"Ini adalah puncak dari proses yang sangat kami tunggu-tunggu, yaitu pelantikan pascaputusan (Pengadilan Negeri Kudus) Nomor 26 bahwa perkara tersebut dijadikan dasar pelaksanaan pelantikan. Namun, tidak dilaksanakan pelantikan," kata Koordinator Garank 1 Teguh Santoso.

Teguh yang terpilih sebagai Sekretaris Undaan Kidul tersebut mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 15 Agustus 2023.

Artinya, tujuh hari kerja setelahnya merupakan tenggat maksimal dilakukan pelantikan berdasarkan keputusan Bupati Kudus.

"Kami ke sini menuntut hak kami. Kami minta masing-masing organ pemerintahan, mulai dari bupati sampai kepala desa masing-masing menjalankan keputusan bupati yang kami jadikan rujukan yang mengatur pelantikan," kata Teguh. (*)

Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS di Banyumas, Pemkab Hanya Buka Lowongan 600 P3K

Baca juga: Tiga Bacapres Sanggupi Adu Gagasan, BEM UI: Calon Pemimpin Harus Teruji Akal Pikiran dan Gagasannya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved