Berita Kudus

Enam Bulan Terkatung-katung, Calon Perangkat Desa Lolos Seleksi di Kudus Menuntut Dilantik

Calon perangkat desa di Kudus menggelar demo menuntut segera dilantik setelah enam bulan terkatung-katung.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Massa calon perangkat desa yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) menggelar demo di depan Pendopo Kudus, Rabu (23/8/2023). Mereka mendesak segera dilantik setelah enam bulan terkatung-katung akibat penundaan pelantikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Massa yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) seleksi perangkat desa di Kudus menuntut segera dilantik setelah enam bulan terkatung-katung.

Tuntutan itu disampaikan saat unjuk rasa di depan Pendopo Kudus, Rabu (23/8/2023).

Aksi ini tak hanya dihadiri ratusan peserta seleksi perangkat desa yang mendapat ranking 1 tetapi juga keluarga mereka.

Mereka datang membawa spanduk dan poster berisi protes serta tuntutan.

Di antaranya bertuliskan protes kepada bupati yang memutuskan menunda pelantikan, 'pelantikan harga mati', 'bupatine dong po ra?', kemudian 'ada udang di balik batu seleksi perangkat desa'.

Baca juga: Belum Ada Setahun Diperbaiki, Atap Puskesmas Sidorekso Hampir Copot. Ini Catatan Komisi D DPRD Kudus

Seorang orator dalam aksi tersebut juga meneriakkan adanya dugaan permainan di balik seleksi perangkat desa di Kudus.

Diduga, penundaan pelantikan dilakukan karena orang yang sudah disiapkan menjadi perangkat desa ternyata tidak terpilih.

Dalam aksi tersebut, mereka mencoba masuk Pendopo Kudus untuk bertemu Bupati Kudus Hartopo atau jajarannya namun nihil.

Tak ada satupun pejabat yang berhasil mereka temui.

Alfiani Nur Ramadani (24), satu di antara peserta aksi, mengaku mendapat peringkat satu dalam seleksi Sekretaris Desa Undaan Tengah.

Dia pun menuntut segera dilantik karena proses seleksi berlangsung bersih.

"Segera dilantik karena sudah enam bulan, terlalu lama, sehingga kami jenuh."

"Pada awal, harusnya (dilantik) pada Maret tetapi bupati mengeluarkan SK (pelantikan maksimal) 28 April."

"Setelah 28 April, bupati kembali membuat SK apabila sudah ada putusan pengadilan pertama 7 hari harus dilantik," kata Alfiani, perempuan asal Banjarnegara.

Baca juga: Selamat! Lentog Tanjung Kantongi Sertifikat HKI, Diakui sebagai Kuliner Khas Kabupaten Kudus

Peserta aksi lain, Mirza Selvira Aryani Putri (24), juga menuntut hal yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved