Berita Demak

Tangis Pedagang Iringi Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Lingkar Demak, Bingung Cari Tempat Baru

Tangis Sri pecah melihat warungnya di tepi jalur lingkar Demak dirobohkan menggunakan alat berat, Selasa (15/8/2023).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Satpol PP Demak mengerahkan alat berat untuk membongkar banguna liar di tepi jalur lingkar Demak, Selasa (15/8/2023). Ada sekitar 150 bangunan liar yang ditertibkan karena tidak berizin dan digunakan untuk praktik yang meresahkan warga. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Demak Agus sukiyono mengatakan, sebelum melakukan penertiban bangunan PKL liar, pihak telah melayangkan surat tegura.

Baca juga: Berkali-kali Gagal di Lintasan Angka 8, Warga Demak Ini Lolos Sekali Coba Ujian Praktik SIM Baru

Menurutnya, bangunan milik para pedagang itu berada di tanah milik negara.

"Sudah ada pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga. Kami sampaikan kepada para pedagangan bahwa tanah yang digunakan tidak sesusai dengan peruntukan karena ini tanah negara, milik nasional, juga ada tanah daerah," kata Agus di sela kegiatan.

Tidak hanya itu, para pedagang ini juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Dalam praktiknya, mereka tak hanya berjualan tetapi juga membuka usaha yang meresahkan warga.

"Tidak memiliki izin juga meresahkan masyarakat, disalahgunakan untuk praktik yang tidak benar," ucapnya tanpa merinci praktik yang dimaksud.

"Banyak sekali keluahan masyarakat dan laporan dari kepolisan, tokoh agama, mengusulkan untuk ditertibkan," ungkapnya.

Berbekal laporan dan intruksi dari Bupati Demak, Satpol PP Demak kemudian melakukan penertiban. (*)

Baca juga: Takut Pulang karena Hasil Ngamen Hanya Rp6 Ribu, Mulyono Nekat Curi Motor di Kebon Agung Semarang

Baca juga: Kondisi Terkini Pemain PSIS Fortes dan Syaiful setelah Cedera, Bisa Turun Hadapi Persib Bandung?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved