Berita Demak
Tangis Pedagang Iringi Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Lingkar Demak, Bingung Cari Tempat Baru
Tangis Sri pecah melihat warungnya di tepi jalur lingkar Demak dirobohkan menggunakan alat berat, Selasa (15/8/2023).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Tangis Sri pecah melihat warungnya di tepi jalan lingkar Demak dirobohkan menggunakan alat berat, Selasa (15/8/2023).
Dia pun bingung lantaran satu-satunya tempat mencari nafkah diratakan dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemkab Demak.
"Saya di sini diberi tempat jualan dari saudara, ini dirobohkan, saya mau jualan dimana?" ungkap Sri tak kuasa menahan tangis.
Menurut Sri, sudah puluhan tahun dia berjualan di tepi jalan tersebut, bahkan sejak dia belum menikah.
"Sudah lama di sini, dari belum menikah, belum memiliki anak, sudah berjualan di sini," ungkapnya.
Baca juga: Permukimannya Hilang karena Rob, Warga Bedono Tetap Minta Ganti Rugi Jika Terkena Tol Semarang-Demak
Sri mengakui, sebelum warungnya dirobohkan, dia mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP Demak.
Namun, dia tak menghiraukan karena belum mendapatkan tempat baru untuk berjualan.
"Sudah mendapatkan pemberitahuan tapi kan saya bingung dan belum mendapatkan tempat untuk berjualan," katanya.
Senada disampaikan Surkam, pedagang lain yang juga menjadi korba penertiban petugas.
"Belum tahu mau berjualan lagi dimana, belum memiliki tujuan, sementara libur dulu," kata Surkam.
Selasa, tim Yustisi Demak menertibkan PKL di sepanjang jalur lingkar Demak.
Tim ini berisikan anggota gabungan, di antaranya dari Satpol PP Demak, TNI, Plri, Dishub, juga PLN.
Pantauan di lokasi, penertiban menggunakan ekskavator.
Terlihat pula petugas PLN yang memutus saluran listrik sebelum bangunan yang ada dirobohkan.
Tercatat, ada sekitar 150 warung liar di tepi jalan itu. Bahkan, beberapa di antaranya sudah menjadi rumah dan toko.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Demak Agus sukiyono mengatakan, sebelum melakukan penertiban bangunan PKL liar, pihak telah melayangkan surat tegura.
Baca juga: Berkali-kali Gagal di Lintasan Angka 8, Warga Demak Ini Lolos Sekali Coba Ujian Praktik SIM Baru
Menurutnya, bangunan milik para pedagang itu berada di tanah milik negara.
"Sudah ada pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga. Kami sampaikan kepada para pedagangan bahwa tanah yang digunakan tidak sesusai dengan peruntukan karena ini tanah negara, milik nasional, juga ada tanah daerah," kata Agus di sela kegiatan.
Tidak hanya itu, para pedagang ini juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Dalam praktiknya, mereka tak hanya berjualan tetapi juga membuka usaha yang meresahkan warga.
"Tidak memiliki izin juga meresahkan masyarakat, disalahgunakan untuk praktik yang tidak benar," ucapnya tanpa merinci praktik yang dimaksud.
"Banyak sekali keluahan masyarakat dan laporan dari kepolisan, tokoh agama, mengusulkan untuk ditertibkan," ungkapnya.
Berbekal laporan dan intruksi dari Bupati Demak, Satpol PP Demak kemudian melakukan penertiban. (*)
Baca juga: Takut Pulang karena Hasil Ngamen Hanya Rp6 Ribu, Mulyono Nekat Curi Motor di Kebon Agung Semarang
Baca juga: Kondisi Terkini Pemain PSIS Fortes dan Syaiful setelah Cedera, Bisa Turun Hadapi Persib Bandung?
Masuk 5 Besar Penghasil Beras Terbanyak di Jateng, Petani Demak Sempat Merugi Hingga Rp 18 Miliar |
![]() |
---|
Banjir Rob Genangi Jalan Pantura Sayung Demak, Arus Lalu Lintas dari dan ke Semarang Tersendat |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB, Demak Pilih Maksimalkan Potensi Wisata untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
200 Personel Dikerahkan, Polres Demak Lakukan Penyekatan untuk Cegah Warga Ikut Demo di Pati |
![]() |
---|
Kesal Protes Soal Debu Tak Digubris, Warga Purwosari Sayung Larang Truk Tol Semarang-Demak Melintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.