Kriminal dan Hukum

Buronan Curanmor Polres Pati Ditangkap saat Nyolong Hp Penumpang Kereta di Semarang

Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polresta Pati ditangkap saat ketahuan nyolong Hp penumpang kereta api di Semarang.

Istimewa
EB alias Andi (24), warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Pati, saat ditangkap oleh petugas Polsek Semarang Utara karena mencuri ponsel milik penumpang kereta di Stasiun Tawang, Sabtu (29/7/2023). 

Lalu mereka berhenti di Pertigaan Tugu Pasar Bulumanis Kidul untuk membeli bakso.

Saat makan bakso, EB meminta izin untuk pergi membeli air minum.

Dia meminjam sepeda motor korban yang pada saat itu kuncinya masih menempel di motor. 

Tanpa menaruh curiga, korban pun meminjamkan motor tersebut kepada pelaku. 

Namun, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor. 

Ternyata pelaku sempat menjual sepeda motor ke temannya di Desa Growong Kidul, Juwana, senilai Rp 3,5 juta tanpa disertai surat-surat. 

"Uang hasil penjualan sepeda motor korban telah habis dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari."

"Pelaku kemudian melarikan diri ke Sumatra dan pindah kerja di Surabaya sebagai kuli bangunan," ujar AKP Joko. 

Pelaku pun dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. 

"Kami telah menyita barang bukti sebuah BPKB dan STNK. Pelaku juga telah ditangkap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved