Kriminal dan Hukum

Buronan Curanmor Polres Pati Ditangkap saat Nyolong Hp Penumpang Kereta di Semarang

Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polresta Pati ditangkap saat ketahuan nyolong Hp penumpang kereta api di Semarang.

Istimewa
EB alias Andi (24), warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Pati, saat ditangkap oleh petugas Polsek Semarang Utara karena mencuri ponsel milik penumpang kereta di Stasiun Tawang, Sabtu (29/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polresta Pati ditangkap saat ketahuan nyolong Hp penumpang kereta api di Semarang.

Dia adalah pemuda berinisial EB alias Andi (24), warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Pati.

Andi ditangkap unit serse Polsek Semarang Utara, karena mencuri ponsel penumpang kereta.

Selanjutnya, Andi diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Margoyoso, Polresta Pati, Sabtu (29/7/2023). 

Dia diduga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik inisial DA (33). 

DA merupakan perempuan warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Winong, Pati.

Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto menyebut, pelaku ditangkap polisi setelah pihaknya menerima laporan dari DA. 

Adapun kasus tersebut terjadi awal Juni 2022 lalu. 

"Pelaku ditangkap sewaktu pulang bekerja dari Surabaya dengan naik kereta."

"Setelah turun di Stasiun Tawang, dia ketahuan mencuri ponsel penumpang lain dan ditangkap Polsek Semarang Utara," kata AKP Joko, Senin (31/7/2023).

Setelah melakukan interogasi, Polsek Semarang Utara menghubungi piket Reskrim Polsek Margoyoso.

Diketahuilah bahwa pelaku juga pernah melakukan penggelapan sepeda motor.

Akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Margoyoso untuk diperiksa lebih lanjut.

Penggelapan yang dilakukan EB, kata AKP Joko, terjadi pada Rabu (1/6/2022). 

Kala itu, korban DA bersama pelaku EB berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy dari arah Tayu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved