Kriminal dan Hukum
Buronan Curanmor Polres Pati Ditangkap saat Nyolong Hp Penumpang Kereta di Semarang
Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polresta Pati ditangkap saat ketahuan nyolong Hp penumpang kereta api di Semarang.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polresta Pati ditangkap saat ketahuan nyolong Hp penumpang kereta api di Semarang.
Dia adalah pemuda berinisial EB alias Andi (24), warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Pati.
Andi ditangkap unit serse Polsek Semarang Utara, karena mencuri ponsel penumpang kereta.
Selanjutnya, Andi diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Margoyoso, Polresta Pati, Sabtu (29/7/2023).
Dia diduga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik inisial DA (33).
DA merupakan perempuan warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Winong, Pati.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto menyebut, pelaku ditangkap polisi setelah pihaknya menerima laporan dari DA.
Adapun kasus tersebut terjadi awal Juni 2022 lalu.
"Pelaku ditangkap sewaktu pulang bekerja dari Surabaya dengan naik kereta."
"Setelah turun di Stasiun Tawang, dia ketahuan mencuri ponsel penumpang lain dan ditangkap Polsek Semarang Utara," kata AKP Joko, Senin (31/7/2023).
Setelah melakukan interogasi, Polsek Semarang Utara menghubungi piket Reskrim Polsek Margoyoso.
Diketahuilah bahwa pelaku juga pernah melakukan penggelapan sepeda motor.
Akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Margoyoso untuk diperiksa lebih lanjut.
Penggelapan yang dilakukan EB, kata AKP Joko, terjadi pada Rabu (1/6/2022).
Kala itu, korban DA bersama pelaku EB berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy dari arah Tayu.
Lalu mereka berhenti di Pertigaan Tugu Pasar Bulumanis Kidul untuk membeli bakso.
Saat makan bakso, EB meminta izin untuk pergi membeli air minum.
Dia meminjam sepeda motor korban yang pada saat itu kuncinya masih menempel di motor.
Tanpa menaruh curiga, korban pun meminjamkan motor tersebut kepada pelaku.
Namun, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor.
Ternyata pelaku sempat menjual sepeda motor ke temannya di Desa Growong Kidul, Juwana, senilai Rp 3,5 juta tanpa disertai surat-surat.
"Uang hasil penjualan sepeda motor korban telah habis dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari."
"Pelaku kemudian melarikan diri ke Sumatra dan pindah kerja di Surabaya sebagai kuli bangunan," ujar AKP Joko.
Pelaku pun dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
"Kami telah menyita barang bukti sebuah BPKB dan STNK. Pelaku juga telah ditangkap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas dia. (mzk)
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
![]() |
---|
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.