Kriminal dan Hukum

Ngebet Karaoke Sambil Mangku LC, Pemuda di Jepara Nekat Bobol Rumah Tetangga Gasak Perhiasan

Demi Foya-foya Berkaraoke, Pria di Jepara Gasak Uang Tunai dan Perhiasan Milik Tetangganya

TRIBUNJOGJA.COM/Suluh
Ilustrasi aksi pencurian. 

SA beraksi saat siang hari, saat kondisi rumah kosong ditinggal pergi oleh penghuninya.

Modus operandinya, lanjut Kapolres, tersangka mencongkel jendela rumah korban..

Kemudian memasuki rumah korban dan mencari uang dan perhiaran di lemari-lemari rumah korban. 

Hasil integroasi terhadap tersangka juga diketahui ibu kandung dari tersangka juga menjadi korban pencurian.

SA mengakui pertama kali mencuri di rumah orangtuanya.

Ia menggasak uang dan perhiasan milik ibu kandungnya sendiri.

Kemudian dari situ ia melakukan pencurian di rumah-rumah tetangga.

Atas tindak pidana ini, SA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP.

Ancaman pidana penjara paling lama 7 adapun.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni uang tunai Rp2 juta dan sejumlah perhiasan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved