Kriminal dan Hukum
Ngebet Karaoke Sambil Mangku LC, Pemuda di Jepara Nekat Bobol Rumah Tetangga Gasak Perhiasan
Demi Foya-foya Berkaraoke, Pria di Jepara Gasak Uang Tunai dan Perhiasan Milik Tetangganya
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: yayan isro roziki
SA beraksi saat siang hari, saat kondisi rumah kosong ditinggal pergi oleh penghuninya.
Modus operandinya, lanjut Kapolres, tersangka mencongkel jendela rumah korban..
Kemudian memasuki rumah korban dan mencari uang dan perhiaran di lemari-lemari rumah korban.
Hasil integroasi terhadap tersangka juga diketahui ibu kandung dari tersangka juga menjadi korban pencurian.
SA mengakui pertama kali mencuri di rumah orangtuanya.
Ia menggasak uang dan perhiasan milik ibu kandungnya sendiri.
Kemudian dari situ ia melakukan pencurian di rumah-rumah tetangga.
Atas tindak pidana ini, SA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 7 adapun.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni uang tunai Rp2 juta dan sejumlah perhiasan. (*)
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
![]() |
---|
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.