Berita Nasional

Janji Tak Ada PHK Massal, Pemerintah Masih Bahas Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Dihapus November

Pemerintah berjanji tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga kerja honorer yang bakal dihapus per November 2023.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Pegawai honorer anggota Ikatan Pegawai Non-ASN Banyumas (Iwanamas) mengikuti audiensi bersama Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Gedung Soetedja, Purwokerto, Jumat (12/8/2022). Pemerintah berjanji tak ada PHK massal terkait rencana penghapusan tenaga honorer, November 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLITAR – Pemerintah berjanji tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga kerja honorer yang bakal dihapus per November 2023.

Saat ini, pemerintah masih mencari solusi agar keberadaan mereka tetap terlindungi undang-undang, khususnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), ada 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah, yang posisinya akan dihapus pada November 2023.

"Kami carikan solusi permanen dalam Undang-undang ASN. Memang ada arahan dari bapak presiden supaya ini dicari jalan tengah," ujar Anas usai ziarah Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin (17/7/2023) malam.

Baca juga: Mulai 28 November 2023 Tidak Ada Lagi Pegawai Honorer di Pemerintahan, Bagaimana Nasib Mereka?

Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.

Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

"Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan, Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit (jalan keluar) bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer," tegasnya.

Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan, opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lain.

"Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya."

"Gajinya tetap. Iya kan. Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp600.000 (per bulan) kan tidak cukup."

"Tapi, kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain," terangnya.

Baca juga: Pemprov Jateng Pasang Badan untuk Tenaga Honorer, Tegas!

Anas juga mengindikasikan opsi lain berupa pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.

"Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved