Kriminal dan Hukum
11 Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan Tersangka Curanmor Banyumas hingga Tewas, Kapolda: 4 Ditahan
11 oknum polisi terlibat dalam pengeroyokan tersangka curanmor di Banyumas hingga tewas. 4 polisi ditahan, terbukti ikut langsung hajar tahanan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
- 11 oknum polisi terbukti langgar etik dalam kasus tewasnya tersangka curnamor di Banyumas.
- 4 oknum polisi sudah ditahan, terbukti terlibat langsung menghajar tahanan, yang merupakan tersangka curanmor.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menegaskan telah menahan empat polisi yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Selain empat tersangka, ada tujuh polisi lainnya yang terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.
"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ucap Kapolda di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).
Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023.
Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023 di RS Margono Purwokerto.
Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.
Baca juga: Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas
Baca juga: Perjuangan Panjang Keluarga Tahanan yang Tewas Tuntut Keadilan, Kini 11 Oknum Polisi Ditindak
Baca juga: Datangi Polda Jateng, Keluarga Tahanan Tewas di Banyumas Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi
"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta Banyumas, Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.
Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.
"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," ungkapnya.
Tak hanya anggotanya, polisi menjerat pula 10 orang tahanan yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Oki.
10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"10 orang tahanan di sel kita tetapkan tersangka. Sudah kami limpahkan ke tahap 1," jelasnya.
Kapolda menambahkan, dari kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum.
"Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat," tandasnya.
Tersangka curanmor, ditangkap sehat dipulangkan tanpa nyawa
Sebelumnya diberitakan, beredar video berdurasi 21 detik yang menunjukan jenazah pria di Banyumas yang meninggal dengan sejumlah luka.
Dalam video itu menunjukan jenazah yang baru saja dibungkus kain kafan dibuka dan terlihat sejumlah luka di bagian badan hingga kaki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jenazah laki-laki itu adalah atas nama OK (27) tahanan kasus Curanmor warga RT 1/RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Selain beredar video jenazah pelaku curanmor yang penuh luka, beredar pula video saat penangkapan almarhum pelaku.
Dalam video tersebut pelaku ditangkap polisi masih dalam keadaan hidup dan nampak sehat dan biasa-biasa saja tanpa luka.
Kuasa hukum dari keluarga almarhum OK, Silvia Soembarto, mengatakan saat dijemput polisi pada 17 Mei 2023 korban dalam keadaan sehat bugar.
Saat korban dijemput petugas, keluarga tidak mendapatkan surat penangkapan.
Kata dia, surat penangkapan diberikan 3 hari setelah penangkapan.
"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari ke depan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/6/2023).
Pihak keluarga tidak mengetahui di mana posisi almarhum ditahan.
Apakah ditahan di Polresta atau Polsek Baturraden.
Hingga tiba-tiba pada Jumat (2/6/2023) almarhum OK dikembalikan pada keluarga dalam keadaan tidak bernyawa.
"Diantar ambulan dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal."
"Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya, dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya.
Luka-luka berada di sekujur tubuh, dan ditemukan ada beberapa lobang-lobang.
"Ada lobang-lobang hitam, luka di tangan, dengkul kehitaman, punggung hingga pergelangan kaki," katanya.
Keluarga berkeberatan dalam kondisi almarhum tersebut, sehingga dilakukan upaya otopsi.
"Saya minta usut tuntas dan pelaku harus dihukum, Polres harus transparan dan keterbukaan pada masyarakat, dan kami keluarga meminta ganti rugi," jelasnya.
Sementara itu ayah dari almarhum OK, yaitu Jakam (51) mengatakan tidak terima dengan kondisi anaknya yang meninggal dengan kondisi seperti itu.
"Saya tidak terima, anak saya meninggal, harus dihukum, anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti."
"Anak saya tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan masih melakukan penyelidikan.
"Terkait kasus tahanan meninggal nanti kita masih lakukan penyelidikan."
"Informasi perkembangan kami laporkan segera," katanya dalam pesan singkat.
Pelaku dibekuk polisi karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Adapun kronologi kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/5/2023).
Korban pencurian diketahui bernama Fordi (34) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden.
Ia merasa kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman depan rumahnya.
Pada saat itu sekira pukul 23.00 WIB, korban keluar rumah hendak memasukkan motornya ke dalam rumah.
Namun ternyata SPM merk Honda Beat Street warna hitam yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada.
Korban melapor ke Polsek Baturraden dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp16 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku OK di rumahnya di Desa Purwosari, Baturraden. (Iwn)
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
![]() |
---|
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.