Berita Jateng

Siswa Miskin Gagal PPDB Jalur Afirmasi Masih Berkesempatan Masuk SMA/SMK Negeri, Ini Syaratnya

Disdikbud Jateng mempertimbangkan siswa terdata DTKS yang gagal masuk SMA/SMK negeri lewat jalur afirmasi, mengisi kursi kosong setelah PPDB ditutup.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
ILUSTRASI. Suasana proses verifikasi berkas PPDB di SMA Negeri 1 Purwokerto, Senin (19/6/2023). Disdikbud Jateng mempertimbangkan memberi kesempatan kepada calon siswa baru terdaftar dalam DTKS Dinsos Jateng namun gagal mendaftar SMA/SMK negeri lewat jalur afirmasi, mengisi 168 kursi yang belum terisi setelah PPDB berakhir. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah mempertimbangkan calon peserta didik (CPD) gagal diterima di SMA/SMK negeri lewat jalur afirmasi, mengisi 169 bangku yang masih kosong setelah pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) ditutup.

Namun, tak semua calon siswa baru yang tak lolos tersebut bisa diterima.

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah mengungkap sejumlah persyaratan, di antaranya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos Jateng sebagai kelompok P2 dan P3 dan belum mendaftar ke sekolah swasta.

Kebijakan ini diambil setelah Disdikbud Jateng bertemua Obmudsman.

Baca juga: Syarat Terdata DTKS Sulitkan Anak Tak Mampu Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Ombudsman Jateng Bertindak

Sebelumnya, para calon siswa yang tak lolos PPDB lewat jalur afirmasi mengadu kepada Ombudsman Jateng untuk mendapatkan haknya mengakses layanan pendidikan gratis di sekolah negeri.

"Ya, pemenuhan itu menjadi bagian dari upaya (solusi), itu menjadi salah satu bagian. Tadi kan ada 169 (kursi belum terisi), nah tapi nanti kita kaji dulu case by case dari 28 (pelapor) itu masih 6 (yang belum selesai) itu juga dari proses pengkajian sehingga (sebagian) mereka sudah dapat sekolah."

"Insyaallah, iya (mengisi kursi kosong),” ungkap Uswatun saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).

Ia menambahkan, sekretaris Disdikbud Jateng baru saja bertemu dengan Ombudsman.

Hasilnya, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

Kajian lanjutan itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya bentrok bila ternyata pelapor telah mendaftar di sekolah swasta.

"Jangan sampai, nanti, mohon maaf, salah satu contoh yang bersangkutan sudah mendaftar di swasta masih berkeinginan sekolah di negeri. Nah, ini kita akan ada bentrok juga dengan yang swasta," katanya.

Baca juga: SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah Hanya Menyerap 42 Persen Lulusan SMP, Begini Solusi Disdikbud Jateng

Menurutnya, sudah menjadi aturan bahwa peserta didik yang sudah mendaftar di sekolah swasta tidak diizinkan berpindah ke sekolah negeri.

Hal itu ia lakukan untuk menjaga kondusivitas antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Untuk diketahui, masih ada sekitar 169 kursi atau daya tampung SMAN/SMKN di Jateng yang belum terisi.

Dari total daya tampung 220.525 kursi, terbagi menjadi SMA 117.388 dan SMK 103.137 kursi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved