Berita Jateng
Siswa Miskin Gagal PPDB Jalur Afirmasi Masih Berkesempatan Masuk SMA/SMK Negeri, Ini Syaratnya
Disdikbud Jateng mempertimbangkan siswa terdata DTKS yang gagal masuk SMA/SMK negeri lewat jalur afirmasi, mengisi kursi kosong setelah PPDB ditutup.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah mempertimbangkan calon peserta didik (CPD) gagal diterima di SMA/SMK negeri lewat jalur afirmasi, mengisi 169 bangku yang masih kosong setelah pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) ditutup.
Namun, tak semua calon siswa baru yang tak lolos tersebut bisa diterima.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah mengungkap sejumlah persyaratan, di antaranya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos Jateng sebagai kelompok P2 dan P3 dan belum mendaftar ke sekolah swasta.
Kebijakan ini diambil setelah Disdikbud Jateng bertemua Obmudsman.
Baca juga: Syarat Terdata DTKS Sulitkan Anak Tak Mampu Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Ombudsman Jateng Bertindak
Sebelumnya, para calon siswa yang tak lolos PPDB lewat jalur afirmasi mengadu kepada Ombudsman Jateng untuk mendapatkan haknya mengakses layanan pendidikan gratis di sekolah negeri.
"Ya, pemenuhan itu menjadi bagian dari upaya (solusi), itu menjadi salah satu bagian. Tadi kan ada 169 (kursi belum terisi), nah tapi nanti kita kaji dulu case by case dari 28 (pelapor) itu masih 6 (yang belum selesai) itu juga dari proses pengkajian sehingga (sebagian) mereka sudah dapat sekolah."
"Insyaallah, iya (mengisi kursi kosong),” ungkap Uswatun saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Ia menambahkan, sekretaris Disdikbud Jateng baru saja bertemu dengan Ombudsman.
Hasilnya, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.
Kajian lanjutan itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya bentrok bila ternyata pelapor telah mendaftar di sekolah swasta.
"Jangan sampai, nanti, mohon maaf, salah satu contoh yang bersangkutan sudah mendaftar di swasta masih berkeinginan sekolah di negeri. Nah, ini kita akan ada bentrok juga dengan yang swasta," katanya.
Baca juga: SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah Hanya Menyerap 42 Persen Lulusan SMP, Begini Solusi Disdikbud Jateng
Menurutnya, sudah menjadi aturan bahwa peserta didik yang sudah mendaftar di sekolah swasta tidak diizinkan berpindah ke sekolah negeri.
Hal itu ia lakukan untuk menjaga kondusivitas antara sekolah negeri dan sekolah swasta.
Untuk diketahui, masih ada sekitar 169 kursi atau daya tampung SMAN/SMKN di Jateng yang belum terisi.
Dari total daya tampung 220.525 kursi, terbagi menjadi SMA 117.388 dan SMK 103.137 kursi.
ppdb jateng
ppdb 2023
siswa miskin prioritas ppdb jateng
ppdb jalur afirmasi
jalur afirmasi ppdb
syarat pendaftar ppdb jalur afirmasi
Disdikbud Jateng
Dilantik sebagai Wamenhut, Siapa Pengganti Rohmat Marzuki di DPRD Jateng? Gerindra Siapkan PAW |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Masih Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Kahudi Wahyu Akan Ubah Komposisi Pemain saat PSIS Lawan Persipura |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Perbaiki Jalan 19 Ruas Pakai Dana Utang |
![]() |
---|
Ada 44 Perusahaan Tambang Berizin di Kendal, Aneh Hanya Sumbang Negara Rp 1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.