Berita Jateng

Syarat Terdata DTKS Sulitkan Anak Tak Mampu Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Ombudsman Jateng Bertindak

Sejumlah anak tidak mampu di Jawa Tengah mengaku sulit mendaftar jalur afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri.

Editor: rika irawati
Permata Putra Sejati/Tribun Jateng
ILUSTRASI. Suasana saat proses verifikasi berkas PPDB di SMA Negeri 1 Purwokerto, Senin (19/6/2023). Ombudsman Jateng menerima aduan terkait sulitnya anak dari keluarga kurang mampu mendaftar PPDB jalur afirmasi karena tak terdaftar di DTKS. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah anak tidak mampu di Jawa Tengah mengaku sulit mendaftar jalur afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri.

Hal ini terjadi karena mereka belum terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jateng.

Keluhan ini diterima Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

"Sebenarnya, mereka mendapatkan jalur afirmasi. Tetapi kan (ada) persyaratan yang tidak gampang dipenuhi, tidak mudah, adalah harus tercantum dalam DTKS. Ini yang kebanyakan menjadi laporan-laporan yang tidak sederhana yang sedang kami selesaikan," tutur Kepala Ombudsmna RI Jateng Siti Farida, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Tak Terdaftar di Dinsos Jateng, Anak Tidak Sekolah Banyumas Ditolak Daftar PPDB 2023 Jalur Afirmasi

Meski akhirnya yang melapor ke Ombudsman terkait siswa tidak mampu tidak banyak, tapi masalah itu dia akui banyak dikeluhkan masyarakat.

"Kalau dari segi jumlah, ya sekitar lima yang membuat laporan ya. Tapi, kami juga melakukan monitoring, bahwa hal tersebut juga menjadi hal yang banyak dikeluhkan di pendaftaran di sekolah-sekolah," bebernya.

Pasalnya, selain menerima aduan, pihaknya juga menjemput bola dengan melakukan monitoring ke lapangan.

Di antaranya, kemarin, ke Kudus, Pati, Semarang, dan berapa daerah lain.

Pihaknya menilai, permasalahan tentang anak tidak mampu yang tidak terdata di DTKS ini cukup krusial.

"Sebagian itu menyampaikan keluh kesah. Kemarin, kami, ketika ke Kudus, juga mendapatkan informasi langsung. Bahkan, dari petugas pendaftaran di sekolah tersebut."

"Terus, tadi juga sama, di SMA Bergas, SMA Ungaran, dan SMA yang lain," lanjutnya.

Baca juga: PPDB Jateng 2023 Dibuka, Ini Kuota Baru Penerimaan Siswa Baru SMA dan SMK: Ditambah!

Di samping itu, ia mendapati, aduan soal PPDB Jalur Perpindahan Orangtua maupun kuota Anak Tidak Sekolah (ATS) yang tidak terpenuhi di sekolah.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi CPD.

"Meskipun perlu kita sadari bersama bahwa sistem kan sudah running ya, ini pendaftaran sudah berjalan, kan tidak mudah tiba-tiba mengubah di tengah jalan, juga akan berisiko."

"Jadi, pada intinya, kami sedang mendalami secara serius, berkoordinasi untuk mencoba mencari jalan keluar yang win-win solution terhadap krusial poin-poin dalam PPDB," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Terdata di DTKS, Anak Tidak Mampu Sulit Daftar PPDB Jalur Afirmasi".

Baca juga: Polda Jateng Aktifkan 4.000 Satkamling Tingkat RT dan RW, Upaya Deteksi Dini Hadapi Pemilu 2024

Baca juga: Senangnya Peternak asal Karanganyar, Sapinya Dibeli Presiden untuk Kurban: Tawarkan 4, Lolos 1

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved