Berita Jateng

Seribu Tiang FO di Wonosobo Ternyata Belum Berizin, Bakal Ditindak Tegas

Penertiban ini dilakukan untuk memastikan semua tiang FO memiliki izin resmi dan mendukung pencapaian target retribusi

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Pemkab Wonosobo
PENERTIBAN - Foto dokumentasi pendataan tiang Fiber Optic (FO) yang sudah berizin dan belum berizin. DPUPR Wonosobo tempelkan stiker berwarna biru untuk yang sudah berizin dan stiker merah untuk yang belum berizin. Dalam waktu dekat pihaknya akan tindak tegas FO yang tidak kunjung mengurus izin. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan komitmen untuk menertibkan perizinan Fiber Optic (FO) ataupun tiang telekomunikasi di wilayahnya.


Melalui DPUPR bersama Diskominfo Wonosobo, kegiatan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, bahkan tidak segan-segan untuk mencabut paksa tiang FO yang tidak kunjung mengurus izin.


Penertiban ini dilakukan untuk memastikan semua tiang FO memiliki izin resmi dan mendukung pencapaian target retribusi bangunan.


Kepala Bidang Bina Program DPUPR Wonosobo, Dani Ardiyansyah, menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui ciri khusus tiang FO yang sudah berizin atau belum berizin.


“Kalau sudah berizin kita beri stiker biru, kalau belum stiker merah,” ucapnya, Rabu (12/11/2025).


Upaya ini dilakukan melalui identifikasi triwulan bersama pelaku usaha dan Diskominfo. Setiap tiang FO diperiksa, kemudian diberi stiker sesuai status izinnya. 


Tahun ini, triwulan keempat akan difokuskan pada pembinaan agar tiang FO yang belum berizin segera tertib, sekaligus mengurangi gangguan pada lingkungan.


Setelah pendataan beberapa tahap, di Wonosobo sendiri tercatat ada 1.000 tiang FO yang belum berizin dan 242 tiang FO yang sudah berizin. 


Sementara titik lokasi yang telah memperoleh izin baru ada di 11 titik ruas jalan. 


Lokasi FO yang telah berizin tersebar di beberapa ruas jalan, diantaranya Jalan Manggisan, Jalan KH. Hasyim Asyari, Jalan Masjid 1, Jalan Suryohadikusumo, Jalan Mangunkusumo, Jalan Tirtoaji, Jalan Honggoderpo, dan Jalan Ahmad Dahlan.


Menurut Dani, penertiban ini tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari pengelolaan strategis infrastruktur telekomunikasi di Wonosobo. 


Pemerintah memastikan koordinasi lintas instansi berjalan, termasuk pengawasan terhadap setiap provider FO.


Pemkab Wonosobo menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pelaku usaha, agar seluruh FO di daerah memiliki izin resmi, aman, dan mendukung pendapatan daerah. (ima)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved