Berita Jateng
Menyerang dengan Celurit dan Pedang, 5 Remaja Ditangkap di Salatiga
Polisi menangkap sejumlah remaja yang diduga pelaku penyerangan dengan senjata tajam terhadap remaja lain di Salatiga.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Terus Lakukan Patroli
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, Polres Salatiga terus melakukan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, baik itu dengan melibatkan Polsek maupun gabungan Polres.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolres memerintahkan seluruh jajarannya untuk semakin meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan utamanya di sepanjang Jalur Lingkar Selatan atau JLS Salatiga untuk menghindari kejadian berulang.
AKBP Feria juga mengimbau kepada seluruh warga Salatiga dan sekitarnya untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, jangan sampai terjadi lagi perkelahian ataupun kejahatan jalanan yang dapat menimbulkan jatuhnya korban.
"Jaga masa depan anak-anak kita dengan memberi perhatian dan kegiatan positif.
Awasi pergaulan anak-anak agar tidak salah pergaulan yang mengancam masa depannya," imbuh Kapolres. (*)
Baca juga: Buka Open BO Michat, Muncikari Ditangkap saat Tunggui Anak Buahnya Layani Tamu di Hotel Salatiga
Salatiga
JLS Salatiga
pemuda bawa sajam
pemuda bawa senjata tajam
AKBP Feria Kurniawan
TribunBanyumas.com
Innalillahi, Seorang Pekerja Meninggal Akibat Insiden Ambruknya Jembatan Kalierang Tegal |
![]() |
---|
Buntut PBB tak Jadi Naik, Alun-alun dan Masjid Agung Pati Batal Direnovasi |
![]() |
---|
Kenapa Investor Ogah ke Blora? Pemkab Sebut Hanya Soal Waktu |
![]() |
---|
Pesan Rektor Sudirman Said di Masa Pengenalan Mahasiswa Baru UHN Tegal |
![]() |
---|
Sepekan 2 Warga Tewas Kesetrum di Sawah, Pemkab Kudus Terbitkan SE Larangan Pakai Jebakan Tikus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.