Berita Jateng

Menyerang dengan Celurit dan Pedang, 5 Remaja Ditangkap di Salatiga

Polisi menangkap sejumlah remaja yang diduga pelaku penyerangan  dengan senjata tajam terhadap remaja lain di Salatiga.

ist/dok polres salatiga
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan dan jajaran menunjukan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan sekelompok remaja untuk menyerang remaja lain di beberapa titik di JLS Salatiga. Dalam kejadian tersebut, polisi menangkap lima remaja. 

Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Terus Lakukan Patroli

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, Polres Salatiga terus melakukan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, baik itu dengan melibatkan Polsek maupun gabungan Polres.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres memerintahkan seluruh jajarannya untuk semakin meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan utamanya di sepanjang Jalur Lingkar Selatan atau JLS Salatiga untuk menghindari kejadian berulang.

AKBP Feria juga mengimbau kepada seluruh warga Salatiga dan sekitarnya untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, jangan sampai terjadi lagi perkelahian ataupun kejahatan jalanan yang dapat menimbulkan jatuhnya korban.

"Jaga masa depan anak-anak kita dengan memberi perhatian dan kegiatan positif.

Awasi pergaulan anak-anak agar tidak salah pergaulan yang mengancam masa depannya," imbuh Kapolres. (*)

Baca juga: Buka Open BO Michat, Muncikari Ditangkap saat Tunggui Anak Buahnya Layani Tamu di Hotel Salatiga

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved