Berita Jateng

Menyerang dengan Celurit dan Pedang, 5 Remaja Ditangkap di Salatiga

Polisi menangkap sejumlah remaja yang diduga pelaku penyerangan  dengan senjata tajam terhadap remaja lain di Salatiga.

ist/dok polres salatiga
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan dan jajaran menunjukan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan sekelompok remaja untuk menyerang remaja lain di beberapa titik di JLS Salatiga. Dalam kejadian tersebut, polisi menangkap lima remaja. 

"Dari tangan Gabriel, polisi menyita 1 bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm.

Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya adalah pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani unit PPA," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Beredar Video Mesum Pegawai Pabrik di Salatiga, Polisi Ancam Penyebar dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Tidak hanya di lokasi tersebut, kelompok pemuda pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam tersebut terlibat aksi penyerangan kembali di JLS Warak, Dukuh Kecamatan Sidomukti.

Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan 2 orang (S 15 tahun dan Gustaf 18 tahun) yang mengendarai sepeda motor.

Mengetahui keduanya merupakan anggota kelompok lawan, satu anggota dari kelompok tersangka mendekati korban dan langsung mengayunkan celurit hingga mengenai tangan kiri korban S warga Jakarta Selatan.

Mengetahui temannya terluka, teman korban Gustaf langsung mengajak korban mundur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

"Melalui penyelidikan Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Darryl Mahesa warga Susukan Kabupaten Semarang.

Dari tangan Darryl, polisi menyita 1 bilah celurit dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah.

Terhadap Darryl, penyidik menerapkan pasal 76 C Jo pasal 80 UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara" imbuh Kasat Reskrim.

Di waktu yang hampir bersamaan, korban Setiawan Dwi Arga, 19 tahun, warga Gedangan, Kabupaten Semarang berboncengan sepeda motor bersama temannya yang bernama Maulana, 19 tahun melintas di JLS Warak, lokasi para tersangka berada.

Melihat sekelompok pemuda bersenjata tajam, keduanya takut dan bermaksud putar balik.

Baca juga: Pasutri Kompak Curi Motor di Salatiga, Ternyata Sudah Sering

Namun nahas, seorang dari kelompok tersangka langsung menghampiri dan menyerang dengan mengayunkan sebilah pedang hingga mengenai jari tangan korban.

Jari tangan korban terluka dan berdarah akibat sabetan pedang, korban langsung dilarikan ke RS Ario Wirawan oleh rekannya.

Atas aksi ini, seorang pemuda bernama M Nur Fauzi, warga Tengaran ditangkap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved