Pasutri Kompak Curi Motor di Salatiga, Ternyata Sudah Sering
Sepasang suami istri di Kota Salatiga ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA- Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga menangkap pasangan suami istri di Kota Salatiga, D dan E, pada Selasa (28/3/2023).
Mereka ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Bayu Ardiansyah pada Senin (6/3/2023) yang terparkir di depan warung di Candirejo Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.
Kasat Reserse Kriminal Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor merek Honda Vario warna hitam saat ditinggal sarapan di warung 'Nyoto Kene Bu Anik'.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Ketika personil Satreskrim Polres Salatiga melakukan patroli wilayah, mereka mencurigai sebuah sepeda motor merek Vario 160 warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui sepeda motor tersebut milik pasangan suami istri yang menyewa kamar kos nomor enam.
Personil Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penangkapan pelaku di kos tersebut. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik.
Barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat lokasi terpisah, yakni di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang, dan di Kota Salatiga.
Selain itu, mereka juga mencuri helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.
Pelaku berinisial E kemudian dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggungjawabkan tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang.
Dengan penangkapan pasangan suami istri ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencurian dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa yang akan datang.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas, IPTU Henri Widyoriani membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku D dan E, yang mengaku sepasang suami istri (nikah siri).
Untuk pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Kabupaten Semarang.
“Untuk pelaku D saat ini berada di Tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” kata IPTU Henri. (han)
Alasan Butuh Uang, Remaja Asal Bojong Purbalingga Nekat Curi Motor di Rumah Kos |
![]() |
---|
Menolak Dirawat Inap, Pasien RSUD Salatiga Nekat Melompat dari Lantai 4 Ruang Flamboyan |
![]() |
---|
Coretan Bernada Anti-Polisi Bermunculan di Salatiga, Kapolres Perintahkan Cari Pelaku |
![]() |
---|
Viral Fitnah Jurnalis Jadi Provokator Demo Salatiga, AJI Semarang Murka dan Ancam Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Satu Polisi Terluka di Kepala Kena Lemparan Batu saat Kericuhan di Depan Mapolres Salatiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.