Berita Jateng

Menyerang dengan Celurit dan Pedang, 5 Remaja Ditangkap di Salatiga

Polisi menangkap sejumlah remaja yang diduga pelaku penyerangan  dengan senjata tajam terhadap remaja lain di Salatiga.

ist/dok polres salatiga
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan dan jajaran menunjukan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan sekelompok remaja untuk menyerang remaja lain di beberapa titik di JLS Salatiga. Dalam kejadian tersebut, polisi menangkap lima remaja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Polisi menangkap sejumlah remaja yang diduga pelaku penyerangan  dengan senjata tajam terhadap remaja lain di Salatiga.

Aksi keributan antar-remaja tersebut terjadi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga Jumat 7 Juli 2023 dini hari.

Akibat kenakalan remaja tersebut, 5 orang korban mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Terdapat tiga lokasi kejadian bentrokan serangan remaja bersenjata tajam tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Bus vs Motor Blitz R di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, 2 Korban Terkapar di Aspal

remaja serang dengan sajam salatiga
Para remaja tersangka penyerangan dengan senjata tajam di sejumlah titik di JLS Salatiga. Dalam kejadian tersebut, polisi menangkap lima remaja.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin, menjelaskan kronologi kejadian.

Kejadian berawal pada Jumat 7 Juli 2023 pukul 02.30 WIB, sekelompok pemuda mengendarai 6 sepeda motor melintas di JLS tepatnya di bawah Taman Bendosari Salatiga.

Kemudian mereka bertemu dengan 3 orang pemuda berboncengan mengendarai satu sepeda motor Honda Beat yang hendak pulang ke rumah seusai latihan pencak silat.

Para tersangka mengira ketiga pemuda tersebut adalah kelompok lawan.

Sehingga langsung memepet ketiga pemuda hingga jatuh ke selokan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Kontainer Rem Blong di Tuntang, Akses Salatiga-Semarang Putus Total

Korban Irvan, 21 tahun, warga Boyolali jatuh ke dalam selokan, tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki.

Korban Zidane, 18 tahun warga Gamol Kecandran jatuh terpental ke jalan dan mendapat luka sabetan senjata tajam hingga perutnya robek yang dilakukan satu tersangka yang masih buron (DPO).

Sedangkan korban Aria, 18 tahun warga Kutowinangun Kidul jatuh terpental ke sebelah selokan, mengalami benturan di kepala dan hingga saat ini masih rawat inap di RS Elizabeth Semarang.

"Atas kejadian di lokasi pertama ini, Satreskrim Polres Salatiga menangkap 3 orang pelaku bernama Gabriel Tri, warga Gladagsari Boyolali yang berperan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah 3 korban," kata AKP M Arifin.

Kemudian, satu pelaku anak di bawah umur yang berperan mengendarai sepeda motor (memboncengkan Gabriel) dan memepet korban hingga jatuh ke selokan.

Serta satu pelaku bernama Dewa, 18 tahun, warga Bener, Tengaran, Kabupaten Semarang yang berperan menggerakkan kelompoknya untuk memepet korban hingga jatuh.

"Dari tangan Gabriel, polisi menyita 1 bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm.

Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya adalah pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani unit PPA," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Beredar Video Mesum Pegawai Pabrik di Salatiga, Polisi Ancam Penyebar dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Tidak hanya di lokasi tersebut, kelompok pemuda pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam tersebut terlibat aksi penyerangan kembali di JLS Warak, Dukuh Kecamatan Sidomukti.

Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan 2 orang (S 15 tahun dan Gustaf 18 tahun) yang mengendarai sepeda motor.

Mengetahui keduanya merupakan anggota kelompok lawan, satu anggota dari kelompok tersangka mendekati korban dan langsung mengayunkan celurit hingga mengenai tangan kiri korban S warga Jakarta Selatan.

Mengetahui temannya terluka, teman korban Gustaf langsung mengajak korban mundur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

"Melalui penyelidikan Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Darryl Mahesa warga Susukan Kabupaten Semarang.

Dari tangan Darryl, polisi menyita 1 bilah celurit dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah.

Terhadap Darryl, penyidik menerapkan pasal 76 C Jo pasal 80 UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara" imbuh Kasat Reskrim.

Di waktu yang hampir bersamaan, korban Setiawan Dwi Arga, 19 tahun, warga Gedangan, Kabupaten Semarang berboncengan sepeda motor bersama temannya yang bernama Maulana, 19 tahun melintas di JLS Warak, lokasi para tersangka berada.

Melihat sekelompok pemuda bersenjata tajam, keduanya takut dan bermaksud putar balik.

Baca juga: Pasutri Kompak Curi Motor di Salatiga, Ternyata Sudah Sering

Namun nahas, seorang dari kelompok tersangka langsung menghampiri dan menyerang dengan mengayunkan sebilah pedang hingga mengenai jari tangan korban.

Jari tangan korban terluka dan berdarah akibat sabetan pedang, korban langsung dilarikan ke RS Ario Wirawan oleh rekannya.

Atas aksi ini, seorang pemuda bernama M Nur Fauzi, warga Tengaran ditangkap.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Terus Lakukan Patroli

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, Polres Salatiga terus melakukan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, baik itu dengan melibatkan Polsek maupun gabungan Polres.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres memerintahkan seluruh jajarannya untuk semakin meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan utamanya di sepanjang Jalur Lingkar Selatan atau JLS Salatiga untuk menghindari kejadian berulang.

AKBP Feria juga mengimbau kepada seluruh warga Salatiga dan sekitarnya untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, jangan sampai terjadi lagi perkelahian ataupun kejahatan jalanan yang dapat menimbulkan jatuhnya korban.

"Jaga masa depan anak-anak kita dengan memberi perhatian dan kegiatan positif.

Awasi pergaulan anak-anak agar tidak salah pergaulan yang mengancam masa depannya," imbuh Kapolres. (*)

Baca juga: Buka Open BO Michat, Muncikari Ditangkap saat Tunggui Anak Buahnya Layani Tamu di Hotel Salatiga

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved