Siswa Temanggung Bakar Sekolah

Ihwal Konpers Siswa Bakar Sekolah, Kapolres Temanggung Minta Maaf: Terima Kasih atas Masukannya

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, meminta maaf atas polemik konferensi pers yang menghadirkan anak bawah umur pembakar sekolah SMPN 2 Pringsurat

|
Dok Polres Temanggung
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, saat meninjau TKP kecelakaan maut mobil rombongan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung, di Jalaran Raya Kedu, turut Desa Candimulyo, Kamis (8/6/2023). 

Siswa kelas VII itu mengaku nekat membakar gedung SMPN 2 Pringsurat, karena sakit hati sering dibully oleh teman-temannya.

Selain jadi korban perundungan oleh teman-temannya, R (14), juga mengaku sakit hati karena tugas miliknya disobek-sobek oleh seorang guru.

R membakar sekolahnya pada Selasa (27/6/2023) dengan meracik bahan bakar dari botol kaca bekas minuman vitamin lalu diisi dengan bahan bakar.

R membuat 3 botol bahan baku lalu ia nyalakan di tiga titik lokasi.

Peristiwa pembakaran itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Sorotan eks Komisioner KPAI

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers anak berhadapan dengan hukum, pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14).

Hal tersebut disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti.

Retno menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak (PA).

"Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers."

"Apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Retno, dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).

"Selain itu, anak R juga korban pembullyan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah," sambungnya.

Oleh karena itu, ia meminta Irwasum Polri dan Kompolnas untuk turun tangan menindak anak buahnya dalam persoalan ini.

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komisioner KPAI Periode 2017-2022 mendorong pihak-pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," ucapnya.

Tak hanya itu, Retno juga meminta KPAI, sebagai lembaga pengawas perlindungan anak juga harus bertindak.

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tegas Retno. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved