Berita Nasional

Masih Dikaji Syarat Wajib Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM, Sementara untuk Mobil dan Truk

Polri memastikan, aturan wajib sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM baru akan diterapkan untuk pembuatan SIM mobil dan truk.

Editor: rika irawati
POLRES KEBUMEN
Seorang warga sedang menjalani ujian praktik SIM di Polres Kebumen, Jumat (30/7/2021). Polri mewacanakan adanya sertifikat mengemudi bagi warga yang ingin mencari SIM baru namun di tahap awal baru diterapkan kepada pencari SIM mobil dan truk. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan, aturan wajib sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru akan diterapkan untuk pembuatan SIM mobil dan truk.

Sementara, untuk SIM motor, syarat ini belum akan digunakan.

"Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Yusri mengatakan, aturan tersebut masih belum resmi diberlakukan.

Hal tersebut dikarenakan masih harus dikaji lebih dalam soal efektif atau tidaknya aturan itu diterapkan.

Setelah kajian soal sertifikat itu selesai, lanjut Yusri, Korlantas juga masih akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Tadi, saya tahu teman-teman ini frammingnya wah nanti motor, belum. Ke depan, yang kami prioritaskan roda empat ke atas dulu, untuk ini semua sambil berjalan," ucapnya.

Baca juga: Cari SIM C dan A Kini Harus Lampirkan Sertifikat Mengemudi, Berlaku Juga untuk yang Belajar Mandiri

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu mensyaratkan adanya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," bunyi ayat 3a Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri Yunus menyebut, di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan SIM baru sangat mudah.

"Kenapa kami arahkan kesana (syarat sertifikat mengemudi), kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Hal ini berdampak kepada tingginya kecelakaan lalu lintas ketika mengabaikan etika dalam berkendara.

"Saya tahu, setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika."

"Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya.

Etika berkendara yang sering diabaikan bisa ditemukan di jalan raya, yakni bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Lampu merah mau terabas aja, udah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada."

"Udah tahu bahwa itu larangan, etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah, perlu sekolah," jelasnya.

Nantinya, lanjut Yusri, dengan adanya penerapan aturan tersebut, akan terbentuk kualitas pengendara khususnya di etika berkendara.

"Iya, belajar, sekolah, itu untuk belajar bagaimana kita berkendara itu untuk beretika yang baik karena kalau di jalan ini, kalau ugal-ugalan bukan cuma kita yang jadi korban tapi ada korban lain yang dihadapi," ujarnya lagi.

Baca juga: Sistem Poin SIM Diberlakukan di Jateng, SIM Bisa Langsung Dicabut saat Terlibat Kecelakaan

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, aturan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru.

Dia menyatakan, regulasi tersebut telah ada di peraturan sebelumnya.

"Jadi gini, aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namannya umur 17 tahun ke atas. Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia."

"Nah, sekarang ini, kami perbaharui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023, baru turun kemarin," ungkapnya.

Yusri melanjutkan, nantinya, akan ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru tersebut.

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kami. Sekolah mengemudi dari yang lain, bukan dari Polisi," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Hanya Untuk Mobil dan Truk, Sepeda Motor Belum.

Baca juga: Warga Mejobo Resah, Saluran Irigasi hingga Air Sumur Hitam dan Berbau. Diduga Tercemar Limbah Pabrik

Baca juga: Jamin Masa Depan Pemain Timnas dan Eks-Timnas, PSSI Bentuk Yayasan. Gandeng Mantan Pimpinan KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved