Berita Nasional

Cari SIM C dan A Kini Harus Lampirkan Sertifikat Mengemudi, Berlaku Juga untuk yang Belajar Mandiri

Pencari Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/BAS PEPERZAK
Ilustrasi ujian SIM. Aturan baru bagi pencari SIM A dan SIM C, pencari SIM kini harus melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pencari Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Aturan baru ini berlaku, baik bagi pencari SIM A maupun SIM C.

Aturan ini juga berlaku bagi pencari SIM yang belajar mengemudi secara mandiri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan syarat administrasi bagi pemohon SIM.

Salah satu yang baru adalah diwajibkannya sertifikat mengemudi atau verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Baca juga: Sistem Poin SIM Diberlakukan di Jateng, SIM Bisa Langsung Dicabut saat Terlibat Kecelakaan

Baca juga: Difabel Tuli Purbalingga Kini Bisa Membuat SIM, Harus Sudah Memenuhi Persyaratan Kesehatan

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi telah menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.

"Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi," ujar Tora, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

"Masih pasal 9 ayat 1, di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi," kata dia.

Berikut ini syarat bikin SIM di dalam Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9:

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved