Berita Jateng

Sistem Poin SIM Diberlakukan di Jateng, SIM Bisa Langsung Dicabut saat Terlibat Kecelakaan

Polda Jawa Tengah bakal menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini berdampak pada potensi pencabutan SIM.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI. Sejumlah pengendara sepeda motor knalpot brong terjaring operasi di depan Mapolsek Tawangmangu, Sabtu (15/1/2022). Polda Jateng bakal menerapkan sistem poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang dapat berimbas pada pencabutan SIM. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah bakal menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini berdampak pada potensi pencabutan surat izin mengemudi (SIM).

Ini merupakan bagian dari menindak pelanggaran lalu lintas di jalan, selain tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Jateng Kompes Pol Agus Suryo Nugroho memaparkan bahwa poin maksimal pada SIM seseorang adalah 12 poin.

Ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang, dan berat.

Baca juga: Tak Boleh Ada Lagi Tilang Manual, Kapolri Minta Polisi Maksimalkan Penindakan ETLE

Baca juga: Polresta Banyumas Musnahkan 800 Knalpot Brong, Pemilik Dikenai Tilang

Jika melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM pengendara bisa dicabut.

"Pelanggaran ringan, contohnya tidak pakai sabuk (pengaman), itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang (dikurangi) lima (poin), pelanggaran berat (dikurangi) 10 (poin)."

"Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal, itu bisa dicabut SIM-nya," ucap Agus dikutip dari NTMC Polri, Minggu (6/11/2022).

Aturan terkait sistem poin pada SIM, secara hukum, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Rinciannya, dijelaskan pada Pasal 1 ayat 17.

Disebutkan bahwa poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas, dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Begini Cara Membedakan Oli Palsu Menurut Polda Jateng, Mulai dari Botol Kemasan hingga Warna Cairan

Baca juga: Polda Jateng Turunkan Tim Selidik Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes, Termasuk Pelaku Pembakar Rumput

Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Pada Pasal 38, dijelaskan bahwa pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jateng Terapkan Sistem Poin SIM, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved