Berita Nasional
Cari SIM C dan A Kini Harus Lampirkan Sertifikat Mengemudi, Berlaku Juga untuk yang Belajar Mandiri
Pencari Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Editor:
rika irawati
UNSPLASH/BAS PEPERZAK
Ilustrasi ujian SIM. Aturan baru bagi pencari SIM A dan SIM C, pencari SIM kini harus melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;
dan 6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Bikin SIM A dan C Juni 2023, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi".
Baca juga: Mbah Suminah Jadi Jemaah Calon Haji Tertua Embarkasi Solo, Berumur 103 Tahun dan Masih Bugar
Baca juga: Peternak di Karanganyar Kecewa, Sapinya Batal Dibeli Presiden untuk Hewan Kurban: Bobot Kurang
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.