Berita Nasional

Cari SIM C dan A Kini Harus Lampirkan Sertifikat Mengemudi, Berlaku Juga untuk yang Belajar Mandiri

Pencari Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/BAS PEPERZAK
Ilustrasi ujian SIM. Aturan baru bagi pencari SIM A dan SIM C, pencari SIM kini harus melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi. 

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;

dan 6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Bikin SIM A dan C Juni 2023, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi".

Baca juga: Mbah Suminah Jadi Jemaah Calon Haji Tertua Embarkasi Solo, Berumur 103 Tahun dan Masih Bugar

Baca juga: Peternak di Karanganyar Kecewa, Sapinya Batal Dibeli Presiden untuk Hewan Kurban: Bobot Kurang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved