Berita Nasional
Cari SIM C dan A Kini Harus Lampirkan Sertifikat Mengemudi, Berlaku Juga untuk yang Belajar Mandiri
Pencari Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Editor:
rika irawati
UNSPLASH/BAS PEPERZAK
Ilustrasi ujian SIM. Aturan baru bagi pencari SIM A dan SIM C, pencari SIM kini harus melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;
dan 6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Bikin SIM A dan C Juni 2023, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi".
Baca juga: Mbah Suminah Jadi Jemaah Calon Haji Tertua Embarkasi Solo, Berumur 103 Tahun dan Masih Bugar
Baca juga: Peternak di Karanganyar Kecewa, Sapinya Batal Dibeli Presiden untuk Hewan Kurban: Bobot Kurang
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Delapan Orang Resmi Tersangka termasuk Roy Suryo |
|
|---|
| Menteri PU Pastikan Tol Getaci Dibangun 2026, Membentang dari Bandung Jabar hingga Cilacap Jateng |
|
|---|
| Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Kapan dan Apa Syaratnya |
|
|---|
| Jangan Lewatkan Fenomena Bulan Raksasa Malam Ini, Keindahan Langka |
|
|---|
| Profil Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Pernah Jadi Bupati hingga DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-ujian-SIM-A.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.