Berita Nasional

Masih Dikaji Syarat Wajib Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM, Sementara untuk Mobil dan Truk

Polri memastikan, aturan wajib sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM baru akan diterapkan untuk pembuatan SIM mobil dan truk.

Editor: rika irawati
POLRES KEBUMEN
Seorang warga sedang menjalani ujian praktik SIM di Polres Kebumen, Jumat (30/7/2021). Polri mewacanakan adanya sertifikat mengemudi bagi warga yang ingin mencari SIM baru namun di tahap awal baru diterapkan kepada pencari SIM mobil dan truk. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan, aturan wajib sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru akan diterapkan untuk pembuatan SIM mobil dan truk.

Sementara, untuk SIM motor, syarat ini belum akan digunakan.

"Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Yusri mengatakan, aturan tersebut masih belum resmi diberlakukan.

Hal tersebut dikarenakan masih harus dikaji lebih dalam soal efektif atau tidaknya aturan itu diterapkan.

Setelah kajian soal sertifikat itu selesai, lanjut Yusri, Korlantas juga masih akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Tadi, saya tahu teman-teman ini frammingnya wah nanti motor, belum. Ke depan, yang kami prioritaskan roda empat ke atas dulu, untuk ini semua sambil berjalan," ucapnya.

Baca juga: Cari SIM C dan A Kini Harus Lampirkan Sertifikat Mengemudi, Berlaku Juga untuk yang Belajar Mandiri

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu mensyaratkan adanya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," bunyi ayat 3a Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri Yunus menyebut, di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan SIM baru sangat mudah.

"Kenapa kami arahkan kesana (syarat sertifikat mengemudi), kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Hal ini berdampak kepada tingginya kecelakaan lalu lintas ketika mengabaikan etika dalam berkendara.

"Saya tahu, setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika."

"Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved