Berita Batang

Ditagih Tunggakan PBB, Ibu-ibu di Denasri Kulon Batang Protes. Merasa Sudah Bayar Lewat Petugas Desa

Puluhan emak-emak warga RT 04 RW 03 Desa Denasri Kulon, Kecamatan/Kabupaten Batang, protes ditagih tunggakan PBB.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Sejumlah ibu-ibu warga RT 04 RW 03 Desa Denasri Kulon, Kecamatan/Kabupaten Batang, menunjukkan bukti lunas PBB, Kamis (15/6/2023). Mereka gerah ditagih utang dan dinyatakan menunggak PBB padahal merasa sudah membayar PBB kepada petugas desa yang menagih. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Puluhan emak-emak warga RT 04 RW 03 Desa Denasri Kulon, Kecamatan/Kabupaten Batang, protes.

Mereka gerah masih terdata memiliki utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) padahal sudah membayar tagihan PBB melalui aparat desa yang memungut ke rumah-rumah warga.

Bahkan, ada warga dengan tunggakan PBB beberapa tahun.

Saat ini, terlacak ada 20-an warga dari 76 warga di RT tersebut yang terdata memiliki piutang PBB.

Jariah (67), seorang warga Denasri, mengatakan, sang suami bernama Sarupin, mendapatkan tagihan PBB bervariatif.

Mulai dari Rp86 ribu hingga Rp96 ribu. Utang yang ditagih yaitu tunggakan PBB tahun 2014, 2017, 2018, 2021, dan 2022.

Baca juga: Sejarah Mengungkap Hubungan Dekat Kabupaten Batang dengan Keraton Yogya: Ratu Batang Jadi Kunci

Padahal, dia memiliki bukti pembayaran PBB tahun 2022. Sayang, bukti pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada.

Secara keseluruhan, nominal tunggakan PBB yang ditagih Rp570 ribu plus denda.

"Saya menerima tanda bukti pembayaran PBB setiap tahun. Namun, sudah pada hilang dan yang tersisa hanya bukti pembayaran PBB tahun 2022," ujar Jariah.

Jariah mengaku sudah mengadukan ke Pemerintah Desa Denasri Kulon terkait tagihan utang yang tidak wajar itu.

Namun, pihak desa meminta tanda bukti pembayaran PBB.

"Saya sudah ke kantor desa, dari desa, kalau yang sudah bayar harus menyertakan bukti pembayaran PBB. Padahal, bukti-bukti sudah kebuang entah kemana, jadi ndak ada," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Denasri Kulon Sugiarto mengatakan, utang yang muncul di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) itu muncul di tahun 2023.

Para petugas penarik PBB, setiap tahun, melakukan tagihan kepada wajib pajak namun tidak semua langsung membayar saat ditagih.

"Setiap ada SPPT selalu saya tarik dan itu pun tidak langsung dibayar, bahkan, sampai empat kali ditarik tidak dikasih," terangnya.

Baca juga: Pemandu Karaoke Tewas Akibat Dianiaya Seorang Pria di Batang: Tolak Ajakan Nikah

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved