Berita Nasional

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Bermasker di Tempat Umum, Belum Berlaku untuk Perjalanan Naik Kereta

Pemerintah resmi mencabut aturan wajib memakai masker di semua ruang publik dan fasilitas umum.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/KOBBY MENDEZ
Ilustrasi pakai masker. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan memakai masker di tempat publik dan fasilitas umum mulai Jumat (10/6/2023). Namun, warga dianjurkan tetap memakai masker jika dalam kondisi kesehatannya kurang baik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut aturan wajib memakai masker di semua ruang publik dan fasilitas umum.

Aturan baru yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 itu dirilis Jumat (9/6/2023).

Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Muncul Subvarian Omicron yang Infeksius, Kemenkes Imbau Warga Terima Booster sebelum Mudik Lebaran

Namun, dalam aturan itu dijelaskan, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.

Sebaliknya, apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.

Belum Berlaku untuk Perjalanan Naik Kereta Api

Terbitnya surat edaran terkait pencabutan aturan wajib memakai masker di fasilitas umum belum berlaku untuk perjalanan menggunakan kereta api.

Penumpang kereta jarak jauh masih wajib memakai masker.

Hal ini karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut aturan wajib masker di kereta api jarak jauh.

"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI, saat ini, masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Siap-siap! Vaksin dan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Gratis saat Pemerintah Cabut Status Kedaruratan

Apabila nantinya surat edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit maka KAI akan mematuhi kebijakan tersebut serta langsung menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker".

Baca juga: Makin Banyak Pilihan! Pertamina Bersiap Luncurkan BBM Bioetanol Hasil Campuran Produk Sampingan Tebu

Baca juga: Kalahkan PSIS Semarang, Pelatih Persijap Jepara Puji Mentalitas Anak Asuhnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved