Berita Nasional
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Bermasker di Tempat Umum, Belum Berlaku untuk Perjalanan Naik Kereta
Pemerintah resmi mencabut aturan wajib memakai masker di semua ruang publik dan fasilitas umum.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut aturan wajib memakai masker di semua ruang publik dan fasilitas umum.
Aturan baru yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 itu dirilis Jumat (9/6/2023).
Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Muncul Subvarian Omicron yang Infeksius, Kemenkes Imbau Warga Terima Booster sebelum Mudik Lebaran
Namun, dalam aturan itu dijelaskan, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.
Sebaliknya, apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.
Belum Berlaku untuk Perjalanan Naik Kereta Api
Terbitnya surat edaran terkait pencabutan aturan wajib memakai masker di fasilitas umum belum berlaku untuk perjalanan menggunakan kereta api.
Penumpang kereta jarak jauh masih wajib memakai masker.
Hal ini karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut aturan wajib masker di kereta api jarak jauh.
"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI, saat ini, masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Siap-siap! Vaksin dan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Gratis saat Pemerintah Cabut Status Kedaruratan
Apabila nantinya surat edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit maka KAI akan mematuhi kebijakan tersebut serta langsung menyosialisasikan kepada masyarakat.
"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker".
Baca juga: Makin Banyak Pilihan! Pertamina Bersiap Luncurkan BBM Bioetanol Hasil Campuran Produk Sampingan Tebu
Baca juga: Kalahkan PSIS Semarang, Pelatih Persijap Jepara Puji Mentalitas Anak Asuhnya
wajib masker dicabut
wajib masker kereta
wajib masker 2023
aturan masker terbaru
aturan pakai masker
lepas masker indonesia
bebas masker
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.